logo loading

Hukrim

Polisi Bekuk Agen Judi Togel di Kotaraja Jayapura

Selasa, 23 Agustus 2022 122 Pengunjung

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Tim Kanit Reskrim Polsek Abepura menangkap seorang pria berisinial RS (34) atas kasus judi

RS (34) ditangkap di Kompleks Harmoni, Kotaraja Distrik Abepura, atas perkara perjudian jenis togel pada Minggu (21/8) malam sekira pukul 18.20 WIT.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menyebut RS dibekuk bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,4 juta lebih.

“Selain uang tunai sejumlah sekian dalam berbagai pecahan uang kertas, kami juga mengamankan barang bukti berupa Tabel Shio satu lembar,"kata AKP Lintong melalui rilis yang diterima, Selasa.

Selanjutnya, barang bukti lainnya berupa Tabel Angka Keluar satu lembar, Bolpen Faster satu buah dan Kupon hasil pembelian dua lembar.

Menurut dia, pelaku RS ditangkap berdasarkan informasi bahwa masih terdapat penjualan kupon judi togel di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, tim kemudian merespon informasi tersebut dan mendapatkan RS sedang melancarkan aksinya melalui transaksi penjuala kupon judi togel.

“Tim kemudian menangkap RS lalu digiring ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Dia mengatakan, tentunya pemeriksaan sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Lanjut dia, Polri serius dalam meniadakan segala jenis judi, bila ada informasi terkait perjudian silahkan melaporkan ke Kantor polisi terdekat.

Masyarakat diminta mendukung Polri dalam meniadakan Judi khususnya di Kota Jayapura. Lantaran, judi merupakan penyakit masyarakat yang tak boleh dibiarkan.

“Kini pelaku sementara mendekam di jeruji besi Polsek Abepura untuk langkah-langkah polisi selanjutnya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti,"tambah dia.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua