Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jayapura, Korban Ditusuk Tujuh Kali
Rabu, 24 Agustus 2022 294 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Kepolisian Resort Jayapura Kota seorang pelaku pembunuhan berinisial NR alias Vandi (19)
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan pelaku NR membunuh korban bernama MM Alias A (18).
NR dibekuk dikediamannya pada Selasa (23/8) pagi diseputaran APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara.
Pelaku NR ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura, Senin (22/8) malam.
Dia menjelaskan awalnya ketika pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan badan dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat dan akhirnya sepakat untuk bertemu.
"Korban meminta tarif Rp700 ribu rupiah dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu rupiah,"kata Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon kepada awak media di Jayapura, Rabu.
"Keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat dikamar hotel, korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,"ujarnya.
Lanjut dia, pelaku hanya mengantongi uang Rp100 ribu dan sudah menyediakan satu buah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
Namun, kata dia, saat pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp100 ribu korban langsung menolaknya.
Tetapi, menurut dia, pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan,"katanya.
"Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian,"ujarnya.
Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lalu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan matinya Orang.
"Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,"tambah dia.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua