logo loading

Hukrim

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Judi Daring di Nabire Papua

Selasa, 23 Agustus 2022 185 Pengunjung

NABIRE (IUSTITIA PAPUA) - Kepolisian Sektor Nabire Kota menangkap pelaku judi daring atau online jenis toto gelap (togel)

Penangkapan dilakukan di Jalan Waharia Bawah Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire pada Minggu (21/8).

Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno menjelasksn seorang pria berinisial MG (21) ditangkap saat sedang melakukan aksinya terlibat dalam judi online/daring.

Menurutnya, saat itu anggota gabungan Polsek Nabire Kota dan BKO Brimob Nusantara yang dipimpin, Kanit Reskrim IPDA Mangihut L. Manalu.

Kala itu, mereka sedang melaksanakan patroli dan sampai di TKP menemukan pelaku sedang melakukan perjudian/penjualan togel online, kemudian terlapor langsung ditangkap beserta barang buktinya.

Dia mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp. 544.000, 1 unit handphone A12 warna biru, 1 buah tas selempang warna hijau tua.

Lanjut dia, 2 buah kartu ATM BRI, 1 Bundel Kupon penjualan, 10 lembar tabel angka keluaran togel, 1 pak kertas, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah spidol warna hitam, 3 buah pulpen, 1 buah nota dan 3 tabel shio.

"Pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”kata AKP Agus Suprayitno melalui rilis yang diterima, Selasa.

Dia menambahkan, Polsek Nabire Kota kini berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online dan pelakunya ditindak tegas.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua