Hukrim
Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Narkotika di Kloofkamp
Kamis, 02 April 2026 Jayapura 104 Pengunjung
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA
– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali
mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Jayapura. Seorang pria
berinisial AR (32) diamankan di kawasan Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara, Rabu
(1/4/2026) sekitar pukul 21.15 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas
melakukan kegiatan control delivery terhadap sejumlah kantor jasa
pengiriman barang yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika. Dari
pemantauan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIT, petugas mencurigai sebuah
paket yang diduga berisi narkotika.
Sekitar pukul 21.00 WIT, paket tersebut diantar oleh
kurir ke alamat tujuan di sebuah pangkas rambut di kawasan Kloofkamp. Petugas
kemudian melakukan pengamanan terhadap paket dan penerima, yang selanjutnya
mengarah kepada pemilik paket yang berada di belakang kantor BRI Kloofkamp.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju
lokasi dan berhasil mengamankan AR beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa
ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga plastik kliper
berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6,48 gram yang
disembunyikan dalam paket yang dilakban cokelat, serta sejumlah barang bukti
pendukung lainnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine awal terhadap
tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W. A.
Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba, Febry V. Pardede menegaskan bahwa
pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika
di Kota Jayapura.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam
memerangi peredaran narkoba di Kota Jayapura. Kami tidak akan memberikan ruang
bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Febry.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan
hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan deteksi dini serta
pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk melalui jasa
pengiriman barang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan
tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau
masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”
ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman
hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih
lanjut. (rls/red)
Penulis : Editor Iustitia