logo loading

Hukrim

Tiga Hari Beraksi, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Nabire

Rabu, 17 Agustus 2022 206 Pengunjung

NABIRE (IUSTITIA PAPUA) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di daerah tersebut

Dua pelaku itu ditangkap pada Selasa (16/8) sekitar pukul 04.00 WIT dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire AKP Akhmad Alfian menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap berinisial PRH (22) dan RW (21).

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/312/VIII/SPKT/Res Nabire/Polda PAPUA yang dibuat oleh korban pada 13 Agustus 2022.

"Untuk pelaku PRH saat ditangkap oleh Tim Opsnal yang sedang melakukan patroli,"kata Akhmad melalui rilis pers yang diterima, Rabu.

Saat itu, kata dia, PRH sedang berada di halaman salah satu warga di daerah Wonorejo dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Menurut dia, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RW.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIT di jalan Mambai Kelurhan Kalibobo, Distrik Nabire,"ujarnya.

Awalnya, kedua pelaku bersama mengkonsumsi minuman keras (miras) didepan Pasar Kalibobo, usai menenggak miras, mereka hendak pulang ke rumah.

Lanjut dia, namun saat sampai di TKP mereka melihat dua unit motor yang sedang terparkir dihalaman rumah.

Maka kedua pelaku memilih masuk kedalam halaman rumah dan membawa dua motor itu dengan cara mendorong sampai kerumahnya.

Kemudian, mereka membongkar bodi motor dengan tujuan agar tak diketahui oleh pemiliknya.

'Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Nabire untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"katanya.

Dua pelaku itu digiring ke Polres Nabire beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha.

Selain itu, tambah dia, barang bukti lainnya berupa satu unit motor Honda Beat warna merah hitam masih dalam proses pencarian oleh tim.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua