Hukrim
Chat dan Video Terusan Viral di Medsos Akibat Begal di Holtekamp Itu Hoaks
Senin, 06 Oktober 2025 Jayapura 134 Pengunjung
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA -
Kepolisian
Resor Kota Jayapura Kota mengklarifikasi adanya terusan chat dan video yang
beredar ramai di media sosial whatsapp maupun yang platform medsos lainnya,
yang memperlihatkan penanagan seorang pasien di rumah sakit dan diinformasikan
bahwa yang bersangkutan merupakan korban begal yang hendak pulang ke Waena dari
seputaran Holtekamp.
Informasi ini langsung
ditepis pihak Kepolisian bahwa kejadian itu tidak benar atau Hoaks.
Kapolresta Jayapura
Kota melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, saat ditemui di
Jayapura, Minggu kemarin (5/10/2025) memastikan bahwa informasi yang beredar
bahwa pasien tersebut korban begal dan sudah meninggal dunia itu tidak benar
alias Hoaks.
Pihaknya kini sedang
lakukan penyelidikan terkait siapa yang hendak membuat masyarakat menjadi resah
dengan menggiring opini seperti demikian.
"Jadi, sudah kami
koordinasikan ke pihak Polsek Muara Tami maupun Polsek Abepura, dimana telah
diutus anggota ke rumah sakit yang ada di wilayahnya untuk memastikan dan benar
petugas di rumah sakit yang didatangi menyampaikan bahwa tidak ada korban begal
yang ditangani mulai kemarin hingga di hari Minggu 5 Oktober 2025,”ungkapnya.
Lanjutnya petugas rumah
sakit yang ada di dalam video pun pihak rumah sakit tidak mengenalinya dan
membantah tidak ada petugas tersebut di rumah sakit mereka.
Lebih lanjut kata Kompol
Dewa, piket di SPKT baik Polresta maupun Polsek jajaran belum menerima adanya
laporan kejadian tentang pencurian dengan kekerasan atau begal hingga korbannya
meninggal dunia.
"Agar masyarakat
dapat mencerna setiap informasi yang beredar, jangan mudah terprovokasi atas
isu-isu yang belum tentu kebenarannya atau belum jelas sumbernya, kemudian
dalam mengirim atau share sebuah informasi di media sosial agar lebih bijak lagi,
jangan sampai menimbulkan kepanikan dan ketakutan apalagi sampai meresahkan
bagi masyarakat luas," ujarnya.
Lanjutnya bila masyarakat
mengalami, mengetahui atau melihat terjadinya suatu tindak pidana, segera
laporkan ke call center layanan Kepolisian 110 dan atau ke kantor Kepolisian
terdekat.
"Bijaklah dalam
mencermati suatu informasi, kami pihak Kepolisian kini sedang lakukan
penyelidikan terkait siapa pemicu atau pelaku yang menyebarkan informasi tidak
benar alias Hoaks yang telah membuat masyarakat menjadi resah,"himbaunya. (udin)
Penulis : Editor Iustitia