logo loading

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Narkotika di Kloofkamp

Kamis, 02 April 2026 Jayapura 102 Pengunjung

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Narkotika di Kloofkamp

Barang bukti narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polresta Jayapura

JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Jayapura. Seorang pria berinisial AR (32) diamankan di kawasan Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 21.15 WIT.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan kegiatan control delivery terhadap sejumlah kantor jasa pengiriman barang yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika. Dari pemantauan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIT, petugas mencurigai sebuah paket yang diduga berisi narkotika.

Sekitar pukul 21.00 WIT, paket tersebut diantar oleh kurir ke alamat tujuan di sebuah pangkas rambut di kawasan Kloofkamp. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap paket dan penerima, yang selanjutnya mengarah kepada pemilik paket yang berada di belakang kantor BRI Kloofkamp.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AR beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga plastik kliper berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6,48 gram yang disembunyikan dalam paket yang dilakban cokelat, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine awal terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba, Febry V. Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Jayapura. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Febry.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan deteksi dini serta pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk melalui jasa pengiriman barang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/red)


Penulis : Editor Iustitia