Hukrim
Februari Bebas, April Berulah Lagi, Residivis Curas Belum Kapok
Senin, 20 April 2026 Jayapura 113 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit VI
Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/4/2026)
sekitar Pukul 16.20 WIT setelah polisi menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada
Sabtu (11/04) sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Pantai Pasir 6, Jalan Tanjung
Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Korban, seorang perempuan
berinisial LJ (31), saat itu tengah bersantai bersama keluarganya di pantai.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial IY alias T
(34) datang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pelaku
kemudian merampas tiga buah tas milik korban yang berisi sejumlah barang
berharga, diantaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek serta
satu unit speaker.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI
Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang
bukti berupa empat unit telepon genggam merek iPhone, Realme dan Samsung,
sebilah parang yang digunakan pelaku, serta sebuah topeng loreng yang diduga
dipakai saat melakukan aksinya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A.
Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, mengatakan keberhasilan
ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada
masyarakat.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan
untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain serta mencari
sisa barang bukti yang belum ditemukan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan catatan
kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas
pada Februari 2026 lalu. Namun, pelaku kembali melakukan tindak pidana yang
sama.
“Dalam proses hukum terhadap pelaku, akan ditambahkan
Pasal 23 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengulangan tindak pidana
(residivis), dengan penambahan porsi hukuman sepertiga dari ancaman pidana
pasal yang disangkakan,” tegas AKP Wayne.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap
waspada, terutama saat beraktivitas di tempat umum.
“Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera
laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura
Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (din)
Penulis : Editor Iustitia