logo loading

Hukrim

Memaknai Pemerintahan Daerah Khusus di Indonesia Melalui Karya Anthon Raharusun

Senin, 24 Juli 2023 Jayapura 648 Pengunjung

Memaknai Pemerintahan Daerah Khusus di Indonesia Melalui Karya Anthon Raharusun

Doktor Anthon Raharusun sebagai penulis buku berjudul

  Doktor Anthon Raharusun yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Peradi-Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura periode 2023-2027 telah melahirkan sebuah karya buku berjudul "Pemerintahan Daerah Khusus Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia". Anthon adalah peraih gelar Doktor Ilmu Hukum (tata negara) di Universitas Indonesia dengan predikat cumlaude.

Buku yang diterbitkan oleh penerbit Rajawali Pers Jakarta, layak dijadikan sumber dan referensi dalam studi ilmu hukum, khususnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, baik untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 fakultas hukum dan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, pejabat pemerintah, dosen, akademisi, politisi, pakar hukum maupun praktisi hukum serta pegiat LSM wajib membaca buku ini.

Para pembaca akan disuguhkan pandangan-pandangan Anthon yang juga seorang advokat senior, kurator dan dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak, Papua tentang bagaimana mengelola keberagaman dan kebhinekaan, demokrasi, hukum, undang-undang diposisikan dalam perspektif  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam buku ini mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan reformasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditandai empat kali Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami dinamika perubahan yang sangat fundamental, terutama dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah (otonomi daerah) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD 1945.

Dalam Pasal 18 B ditegaskan: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Amanat pasal 18 B sejalan dengan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 Bab IV huruf (g) angka 2 yang antara lain menekankan pentingnya segera merealisasikan otonomi khusus melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus bagi provinsi Irian Jaya (sekarang Provinsi Papua) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan suatu langkah positif dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Otonomi khusus juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kokoh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua.

Kantor Gubernur Papua yang diresmikan Gubernur Lukas Enembe pada tahun 2022. Kebijakan otonomi khusus dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah dimaksudkan sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dengan kata lain daerah otonom khusus bukanlah negara dalam negara.

Oleh karena itu, betapa pun besarnya otonomi daerah dan banyaknya urusan dan wewenang pemerintahan yang didistribusikan (dibagikan) kepada daerah baik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) ataupun otonomi khusus (desentralisasi asimetrik), tidak akan menjadikan daerah otonom atau daerah otonomi khusus/istimewa menjadi negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen ditegaskan bahwa, “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalamnya yang bersifat staat juga”.

Oleh karena itu tidak akan terjadi “legislative decetralization” dan “judicial decentralization” kepada daerah otonom atau daerah otonomi khusus. Desentralisasi atau desentralisasi asimetrik di NKRI hanyalah “executive decentralization” dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (subnasional). Begitu pun dalam konteks distribusi urusan dan kewenangan pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus/istimewa seperti: Papua, Aceh dan Yogyakarta tidak akan menjadi menjadi negara (staat).

Pemerintah melalui berbagai kerangka kebijakan terus berupaya mempercepat pembangunan di berbagai bidang dan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Upaya ini melalui Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua untuk menata kembali urusan dan oewenangan pemerintahan secara konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur orang asli papua, pembentukan badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua dan pemekaran daerah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan terhadap kebijakan fiskal terkait penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan pemanfaatan dana otonomi khusus secara lebih efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua.


Penulis : Redaksi Iustitia Papua