Hukrim
Operasi Sikat Cartenz II-2025 Ungkap 10 Kasus Kejahatan
Senin, 06 Oktober 2025 Jayapura 85 Pengunjung
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA - Kepolisian
Daerah (Polda) Papua bersama jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan di
Minggu pertama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2025 yang berlangsung di
wilayah hukum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan
dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang pelaku dari
berbagai kasus kriminal yang menjadi sasaran operasi.
“Sebanyak 14 orang pelaku telah diamankan dan kini
tengah ditangani oleh masing-masing Polres. Rinciannya, Polres Merauke
menangani 1 orang, Polresta Jayapura Kota 7 orang, dan Polres Jayapura 6
orang,” ungkap Kombes Cahyo kepada awak media, Minggu kemarin (5/10/2025).
Lanjutnya dari
sepuluh kasus yang berhasil diungkap, tujuh di antaranya merupakan kasus curat
(pencurian dengan pemberatan), satu kasus curas (pencurian dengan kekerasan),
satu curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan satu kasus penadahan atau
pertolongan jahat.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya, 41 unit sepeda motor berbagai merek, 8
paket ganja, Uang tunai. Beberapa unit handphone, STNK kendaraan, beberapa
bilah senjata tajam seperti sangkur/pisau dan balok kayu yang diduga digunakan
untuk kejahatan.
“Untuk ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan
Pasal 363 KUHP terkait curat dan curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun
penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk kasus curas dengan ancaman maksimal 9 tahun
penjara dan bila disertai luka berat/kematian pidana bisa mencapai 15 tahun
hingga seumur hidup,”paparnya.
Pelaksanaan
Operasi Sikat Cartenz II-2025 merupakan bagian dari upaya serius kepolisian
dalam menanggapi keresahan masyarakat akibat maraknya kejahatan jalanan seperti
begal, jambret dan pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan operasi ini juga
dilakukan dengan mengintensifkan patroli dan razia di lokasi dan jam-jam
tertentu.
“Operasi ini dilaksanakan mulai 1 - 30 Oktober 2025,
dengan sasaran utama kejahatan jalanan, khususnya 3C yakni curas, curat, dan
curanmor.
Adapun lokasi prioritas meliputi enam kabupaten/kota
di wilayah hukum Polda Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke, Kabupaten
Jayawijaya.
“Operasi ini melibatkan 317 personel gabungan Polda
Papua dan enam Polres jajaran” tambahnya.
Polda Papua mengimbau masyarakat untuk tetap waspada
serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan
mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal. Polisi juga menegaskan
komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui
tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas dan terukur.
”Tetap bijak berinteraksi di media sosial, tidak
menyebarkan berita hoax, provokasi dan ujaran kebencian khususnya tentang
hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” himbaunya. (red)
Penulis : Editor Iustitia