logo loading

Polkam

23 Anggota DPRD Kota Jayapura Bahas Turbulensi Politik Internal AKD

Selasa, 09 Agustus 2022 264 Pengunjung

 JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Beberapa fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura angkat bicara terkait turbulensi politik internal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan dua tahun enam bulan
Persoalan itu menimbulkan kevakuman di lembaga tersebut sejak (3/6/2022) hingga kini.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura Ismail Bepa Ladopurab mengatakan, hari ini beberapa fraksi tengah bertemu untuk membicarakan Surat Mendagri Nomor 061/4512/SJ mengenai masukan terhadap tata tertib DPRD Kota Jayapura.
"Hari ini ketua empat fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRD Kota Jayapura dan juga turut hadir,"kata Ismail kepada awak media di Jayapura, Selasa.
Menurut dia, para ketua partai politik yang memiliki fraksi yakni fraksi PDI-perjuangan, fraksi partai NasDem.
Partai politik yang tergabung dalam kualisi dua fraksi gabungan yaitu fraksi bhineka tunggal Ika (partai Gerindra,Hanura,PKPI) dan Fraksi Kebangkitan solidaritas demokrat (Partai PKB, Demokrat,PSI) juga sudah bertemu untuk membahas hal ini
Ismail mengatakan para pihak yang berkumpul tengah melakukan pertemuan untuk menyikapi surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal Polemik DPRD Kota Jayapura.
"Hari ini ada 23 anggota DPRD Kota Jayapura yang hadir dalam pertemuan ini untuk membahas surat tersebut,"ujarnya.
Pertemuan ini, menurut dia, sebagai proses pemberitahuan ke publik bahwa dengan terbitnya surat Mendagri menandaskan bahwa polemik itu telah selesai.
"Kenapa kami tegas. Karena beberapa poin yang tertera di dalam surat Kemendagri itu sudah menegaskan bahwa yang menjadi konsen kita bahwa fraksi baru itu tidak boleh ada,"katanya.
Lantaran, kata dia, dengan pembentukan fraksi baru yang diusung oleh Ketua DPRD Kota Jayapura dinilai tak sesuai aturan.
"Maka dengan turunya surat dari Kemendagri itu,menegaskan bahwa tidak ada pembentukan fraksi baru ditengah jalan,"ujarnya.
Dia mengatakan, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura bersama beberapa partai koalisi itu bisa disebut ilegal.
"Yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura dan beberapa partai koalisi lainya,prodak itu ilegal,"katanya.
Melalui surat Mendagri ini, menurutnya, menandakan bahwa polemik ini sudah selesai.
"Kita kembali ke alat kelengkapan yang ada saat ini yang sedang berjalan. Jadi Proses ini tidak ada yang menang atau kalah, ini adalah proses kita sebagai warga negara Indonesia, pada intinya kita harus berjalan sesuai aturan,"ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Partai Hanura Kota Jayapura  Otniel Deda mengapresiasi bergabungnya fraksi Demokrat guna menyikapi polemik ini.
"Kami ucapkan terima kasih untuk pimpinan Partai Demokrat,beserta fraksi dan anggotanya yang mana telah melihat persoalan AKD yaitu pembentukan fraksi itu ada kekeliruan,"katanya.
Otniel menambahkan,demokrat telah mengambil keputusan untuk bergabung lantaran ingin marwah lembaga ini mengacu pada aturan.
"Pada hari ini Demokrat memilih bergabung dan harus melihat aturan mainya untuk di posisikan secara benar,"ujarnya.(Redaksi)

Penulis : Redaksi Iustitia Papua