Metro
Ada 18 Sambungan Ilegal, PTAM Jayapura Beri Dispensasi Warga Hamadi Gunung
Selasa, 30 September 2025 Jayapura 229 Pengunjung
JAYAPURA,IUSTITIAPAPUA -
Sebanyak 100 SR pelanggan menunggak pembayaran rekening air dan 18 warga
melakukan sambungan ilegal di RW 09 Hamadi Gunung, Jayapura Selatan.
Direktur Utama PTAM
Jayapura (Perseroda) Entis Sutisna dan Direktur Teknik Yan P. Nasadit, bersama
Ketua Tim OPSI, Manajer Umum dan Kepala SPI menemui warga Hamadi Gunung,
terkait persoalan besarnya tunggakkan rekening air warga dan sambungan ilegal.
Seperti yang dilansir media ini dari Humas
PTAM Jayapura, Pertemuan yang digelar belum lama ini bersifat silaturahmi
itu, mengajak warga untuk menunaikan kewajiban administratif membayar rekening
air dan menghindari upaya sambungan ilegal.
Permasalahan pelayanan
air bersih di RW 09 Hamadi Gunung, terdapat 100 lebih SR tidak aktif dalam
pembayaran rekening air dan 18 sambungan ilegal.
PTAM Jayapura (Perseroda)
didukung oleh Polresta Jayapura, sebelum
melakukan pemutusan jaringan bagi pelaku sambungan liar dan pembongkaran
jaringan bagi pelanggan yang menunggak, meminta Ketua RW 09 untuk bersilaturahmi
kepada warga setempat.
Dalam silaturahmi itu,
disepakati beberapa hal, antara lain menata kembali pelayanan penggiliran air
di Hamadi Gunung sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan durasi 10 sampai dengan
12 jam sekali mengalir. Kemudian, membenahi tata kelola hak dan kewajiban pelanggan,
dengan memberi dispensasi kepada pelanggan menunggak dan pelaku sambungan
ilegal.
Perbaikan data
administrasi piutang akan dilakukan kepada pelanggan menunggak, yakni
memberlakukan tarif flat sambungan baru sebesar Rp 1.650.000,-.
"Data pelanggan yang
tunggakkannya di atas Rp 2 juta sampai Rp 10 juta, akan diperbaiki menjadi Rp
1.650.000,- dengan ketentuan pembayaran yang tentunya tidak memberatkan
pelanggan yakni dapat dicicil selama 2 sampai 3 kali. Di mana jumlah pembayaran
awal minimal adalah Rp 600.000,- dan dilakukan pemasangan meter air baru di
rumah pelanggan," kata Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda) Entis
Sutisna.
Pelanggan Menunggak
Seluruh pelanggan yang menunggak berjumlah 100
SR dan 18 orang warga yang melakukan sambungan ilegal, akan dipasangkan meter
air secara bertahap. Setelah menunaikan pembayaran awal, agar pelayanan dapat
berjalan dengan merata.
Entis berharap setelah memenuhi hak pelayanan
air bersih, warga di RW 09 Hamadi Gunung, tak lepas juga dengan kewajiban
administrasi dalam melunasi sambungan baru yang dibayarkan lunas atau cicil.
Kebijakan PTAM Jayapura
(Perseroda) melalui pendekatan persuasif, diharapkan mampu menata kembali
hubungan kepelangganan dan distribusi air di Hamadi Gunung di bulan berikutnya.
Tim Teknik Cabang Jayapura Selatan akan segera menindaklanjuti perbaikan jaringan
pipa distribusi dan jaringan pelanggan yang bocor.
Dengan antusiasme warga
dalam merespon kesepakatan ini, PTAM Jayapura (Perseroda) mampu memberikan
solusi jangka panjang pelayanan air bersih di Hamadi Gunung.
"Kami warga RW 09
Hamadi Gunung sangat mengapresiasi respon Direktur Utama PTAM Jayapura
(Perseroda) dan jajaran dalam memberikan solusi dispensasi permasalahan air
bersih. Kami sangat berterima kasih karena sudah menghapus tunggakkan pelanggan
yang cukup besar. Kita harap beberapa hari ke depan warga dapat segera membayar
sambungan baru agar dilanjutkan dengan instalasi meter air," kata warga RW
09 Hamadi Gunung Markus Yantewo. (Humas/red)
Penulis : Editor Iustitia