Hukrim
Balai Besar POM Jayapura Gagalkan Peredaran Obat Ilegal
Kamis, 18 Mei 2023 Jayapura 313 Pengunjung
Aktivitas pegawai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jayapura|Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura.
Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura.[/caption]
"Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tersangka SB dikenakan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman denda Rp 100 juta, " kata Mojaza.
Ia menuturkan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya Obat-obatan tersebut mengakibatkanketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna akan mengalami kerusakan pada ginjalnya,
dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
"Efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna. Hal ini dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain," papar Mojaza.
Ia menambahkan, Balai Besar POM Jayapura akan terus melakukan pengawasan peredaran obat-obatan ilegal di Papua. Hal ini merupakan upaya Balai Besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan penggunaan obat-obatan yang salah. (Redaksi) Penulis : Redaksi Iustitia Papua