
Hukrim
Berkas Wanita Pemilik Ganja 1,3 Kg Diserahkan Ke Penyidik Kejaksaan
Sabtu, 20 Januari 2024 Jayapura 289 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Tersangka HA (22) yang kedapatan membawa
Ganja seberat 1,3 Kg di area Dermaga Pelabuhan Jayapura bulan September
lalu, kasusnya telah diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota
ke pihak Kejaksaan, Jumat siang (20/1/2024).
Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) lantaran berkas perkaranya dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / A /
37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,
tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa yang
menangani perkaranya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP
Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan HA bersama barang bukti Jumat siang
kemarin.
Dijelaskannya HA tertangkap tangan oleh tim
opsnal narkoba Polresta saat hendak menaiki tangga Kapal KM. Gunung Dempo pada
Jumat (22/9/2023) sekitar Pukul 17.45 WIT.
"HA diketahui
membawa narkotika golongan I jenis Ganja yang dikemas dalam 72 paket plastik
bening ukuran besar di dalam satu buah karung warna putih,"terangnya.
Atas temuan tersebut HA yang berjenis kelamin Perempuan
bersama barang buktinya langsung dibawa ke Satuan Resnakoba Polresta Jayapura
Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian berupa penyelidikan dan
penyidikan.
"Kini, berkas
perkaranya telah rampung dan sudah diserahkan ke tahapan proses hukum
selanjutnya melalui pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia