logo loading

Hukrim

Berkas Wanita Pemilik Ganja 1,3 Kg Diserahkan Ke Penyidik Kejaksaan

Sabtu, 20 Januari 2024 Jayapura 289 Pengunjung

Berkas Wanita Pemilik Ganja 1,3 Kg Diserahkan Ke Penyidik Kejaksaan

HA tersangka pemilik ganja seberat 1,3 kg saat diserahkan ke penyidik Kejaksaan

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Tersangka HA (22) yang kedapatan membawa  Ganja seberat 1,3 Kg di area Dermaga Pelabuhan Jayapura bulan September lalu, kasusnya telah diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan, Jumat siang (20/1/2024).

 Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran berkas perkaranya dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa yang menangani perkaranya.

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan HA bersama barang bukti Jumat siang kemarin.

 Dijelaskannya HA tertangkap tangan oleh tim opsnal narkoba Polresta saat hendak menaiki tangga Kapal KM. Gunung Dempo pada Jumat (22/9/2023) sekitar Pukul 17.45 WIT.

"HA diketahui membawa narkotika golongan I jenis Ganja yang dikemas dalam 72 paket plastik bening ukuran besar di dalam satu buah karung warna putih,"terangnya.

 Atas  temuan tersebut HA yang berjenis kelamin Perempuan bersama barang buktinya langsung dibawa ke Satuan Resnakoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan.

"Kini, berkas perkaranya telah rampung dan sudah diserahkan ke tahapan proses hukum selanjutnya melalui pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," tambahnya.

 Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ani)


Penulis : Editor Iustitia