Kesehatan
Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Ajak Pemangku Kepentingan Papua Jaga Integritas JKN
Senin, 27 Oktober 2025 Jayapura 68 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA –
BPJS
Kesehatan menggelar Kegiatan Penguatan Pencegahan Kecurangan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemangku kepentingan di Provinsi Papua.
Kegiatan ini melibatkan
Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Fasilitas
Kesehatan, Asosiasi Profesi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Kegiatan
digelar dalam bentuk talkshow yang mengundang narasumber dari unsur Dinas
Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, BPJS Kesehatan, serta Kejaksaan
Negeri di Jayapura, Kamis (10/25).
Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan
pengaduan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat integritas pelaksanaan
program JKN. Tindak kecurangan bisa muncul dari berbagai unsur, baik dari
peserta, fasilitas kesehatan, maupun pihak internal BPJS Kesehatan sendiri.
Karena itu, semua pihak harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang sama
tentang pencegahan dan penanggulangan fraud,”terangnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas,
mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan Program JKN yang telah berjalan
selama lebih dari satu dekade.
Program JKN yang telah
diimplementasikan sejak 1 Januari 2014 kini memasuki usia ke-11 tahun. Hingga
bulan Oktober 2025, sebanyak 90,9 persen penduduk di Provinsi Papua telah aktif
sebagai peserta JKN.
Total pembiayaan kapitasi dan layanan rawat jalan tingkat pertama (FKTP) di
seluruh Provinsi Papua mencapai Rp46,4 miliar, sementara peserta asal Papua
yang mengakses layanan rujukan di luar provinsi mencapai Rp.30,6 miliar hingga
September 2025.
“Perjalanan program JKN tentu mengalami pasang surut. Namun kami terus
berupaya untuk bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Oleh
karena itu, pencegahan kecurangan menjadi hal yang mutlak agar keberlangsungan
program tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak luntur,”paparnya.
Ditambahkannya kegiatan ini menjadi
bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, mutu pelayanan, dan
keberlanjutan pembiayaan Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu
dekade.
Menurutnya, peran Tim PK JKN sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan
program JKN dari praktik kecurangan.
“Kami berharap melalui sinergi dengan berbagai instansi di Papua, kita
dapat memperkuat integritas sistem dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat,”imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Ary Pongtiku sebagai salah satu narasumber
menjelaskan secara rinci berbagai bentuk tindak kecurangan yang dapat terjadi
dalam sistem pelayanan JKN, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
maupun di rumah sakit rujukan.
“Fraud dalam JKN adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja
untuk mendapatkan keuntungan, baik oleh peserta, tenaga kesehatan, maupun
fasilitas kesehatan,”terang dr Ary.
Ia mencontohkan beberapa modus umum seperti upcoding (penggunaan
kode diagnosis lebih tinggi dari yang seharusnya), phantom billing
(klaim layanan yang tidak pernah diberikan), serta over treatment atau
pemberian obat yang tidak sesuai kebutuhan medis demi keuntungan finansial.
“Kadang kita lihat ada klaim yang tidak wajar, terutama saat masa pandemi
Covid-19 dulu. Satu pasien bisa diklaim sampai ratusan juta, padahal di daerah
lain untuk kasus serupa hanya sekitar tiga sampai lima juta rupiah. Hal-hal
seperti ini jelas perlu pengawasan ketat,” tegasnya.
Selain dari fasilitas kesehatan, peserta juga punya potensi menjadi pelaku
kecurangan, misalnya dengan menggunakan kartu JKN milik orang lain atau
memanipulasi data identitas. Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya
merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembiayaan biaya
pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), dr. Gery
Dala P. Baso, menekankan pentingnya etika profesi dan tanggung jawab moral
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan.
“Etika profesi dokter adalah watak kesusilaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan. Dokter tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, imbalan, atau tekanan yang dapat menghilangkan kemandirian profesi,” ujar dr. Gery.
Dirinya mengingatkan beban kerja berlebih, keterbatasan tenaga dan sarana,
serta sistem insentif yang belum ideal sering kali menjadi pemicu munculnya
praktik yang melanggar etika atau berpotensi kecurangan.
“Tugas kami adalah melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi agar
pelayanan berjalan sesuai standar profesi dan standar operasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Jayapura, Samuel Heros Berhitu turut menjelaskan tindak
kecurangan dalam implementasi JKN dapat berimplikasi pada kerugian negara dan
masuk kategori pelanggaran hukum.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, setiap dugaan kecurangan
wajib dilaporkan sesuai mekanisme resmi di lingkungan BPJS Kesehatan dan, bila
ada indikasi pidana korupsi, dapat diteruskan kepada Kejaksaan, Kepolisian,
atau KPK untuk ditindaklanjuti.
Hernawan Priyastomo menutup kegiatan dengan menegaskan pentingnya
kolaborasi semua pihak dalam menjaga keberlangsungan JKN. Menurutnya, penguatan
terhadap terjadinya kecurangan dapat mewujudkan layanan kesehatan yang
berintegritas, adil, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan,
pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan menjaga integritas, kita bukan hanya menyelamatkan sistem, tapi juga
keberlangsungan program JKN yang bermanfaat dalam menjamin kesehatan masyarakat
Papua” tutup Hernawan. (Rilis)
Penulis : Editor Iustitia