Hukrim
Dari Pelabuhan hingga Muara Tami : Dua Kasus Narkotika di Jayapura Naik ke Meja Hijau
Sabtu, 28 Februari 2026 Jayapura 8 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA –
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II
atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua perkara tindak pidana
narkotika di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses akhir
penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Perkara Pertama: Sabu 1,92 Gram
Perkara pertama berdasarkan laporan polisi terkait
peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIT di
Jalan Koti, depan Pelabuhan Laut Jayapura.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka
berinisial BL (45), warga Polimak, Distrik Jayapura Selatan, kepada Jaksa
Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:
Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara Kedua: Ganja 112,18 Gram
Selanjutnya, penyidik juga menyerahkan perkara kedua
dengan waktu kejadian Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di depan
Pos TNI AD Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Tersangka berinisial DA (27) diserahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum Rosma Y. Paiki, S.H.
Barang bukti yang diamankan berupa:
Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU
RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A.
Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyampaikan bahwa
pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana narkotika.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan
tahapan akhir proses penyidikan sebelum masuk ke tahap persidangan. Kami
berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk
menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua perkara
selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di
persidangan. (red)
Penulis : Editor Iustitia