logo loading

Hukrim

Dari Pelabuhan hingga Muara Tami : Dua Kasus Narkotika di Jayapura Naik ke Meja Hijau

Sabtu, 28 Februari 2026 Jayapura 8 Pengunjung

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua perkara tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Perkara Pertama: Sabu 1,92 Gram

Perkara pertama berdasarkan laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Koti, depan Pelabuhan Laut Jayapura.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial BL (45), warga Polimak, Distrik Jayapura Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:

  • 1 bungkus plastik kliper bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram
  • Paket bubble wrap warna hitam dilakban bening
  • Kantong plastik hitam dan kardus coklat
  • Mika berisi kue pia coklat
  • Potongan plastik dan lakban
  • 1 unit handphone Samsung A07 warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam beserta STNK

Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara Kedua: Ganja 112,18 Gram

Selanjutnya, penyidik juga menyerahkan perkara kedua dengan waktu kejadian Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di depan Pos TNI AD Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Tersangka berinisial DA (27) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Rosma Y. Paiki, S.H.

Barang bukti yang diamankan berupa:

  • 4 bungkus plastik bening ukuran besar dan 2 bungkus plastik kliper kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat bruto 112,18 gram
  • 1 pasang sepatu hitam merek Adidas
  • 1 celana pendek warna abu-abu

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum masuk ke tahap persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan. (red)


Penulis : Editor Iustitia