Hukrim
Dini Hari di BTN Purwodadi, Duel Parang Berujung Operasi Darurat
Sabtu, 28 Februari 2026 Jayapura 9 Pengunjung
SENTANI,IUSTITIA PAPUA –
Insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan senjata tajam terjadi di kawasan
BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (27/2/2026)
sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang remaja
berinisial T.A.K. (17) dan seorang warga berinisial A (30). Keduanya dilaporkan
mengalami luka serius akibat bentrokan fisik yang terjadi di dalam serta di
sekitar rumah terlapor.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, kejadian
bermula dari keributan di sebuah tempat biliar, di mana korban diduga berada
dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Perselisihan kemudian berlanjut hingga
ke kawasan BTN Purwodadi.
Korban sempat meninggalkan lokasi setelah cekcok
pertama, namun beberapa saat kemudian kembali dengan membawa dua bilah parang.
Situasi pun memanas dan berujung pada aksi saling serang menggunakan senjata
tajam.
Terlapor A mengklaim tindakannya merupakan bentuk
pembelaan diri setelah menghadapi ancaman senjata tajam dari korban. Akibat
bentrokan tersebut, kedua pihak mengalami luka serius.
Korban T.A.K. dilaporkan mengalami luka tusuk berat
dan telah menjalani operasi di RSUD Yowari. Hingga kini korban masih menjalani
perawatan intensif.
Sementara itu, terlapor A juga mengalami luka akibat
sabetan parang dan telah menjalani pemeriksaan medis.
Usai kejadian, terlapor secara sukarela mendatangi Polres
Jayapura guna mengamankan diri sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik.
Keluarga kedua belah pihak juga telah membuat laporan resmi kepada pihak
kepolisian.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura
masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap, motif
kejadian, serta menentukan apakah unsur pembelaan diri dapat dibuktikan secara
hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan
perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil guna memastikan
kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (red)
Penulis : Editor Iustitia