logo loading

Metro

Dump Truck dan Motor Tabrakan di TL Dok II, Satu Korban Kritis

Selasa, 03 Februari 2026 Jayapura 57 Pengunjung

Dump Truck dan Motor Tabrakan di TL Dok II, Satu Korban Kritis

Laka lantas di lampu merah Dok II Jayapura

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA -  Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda enam dan roda dua terjadi di Jalan Dr. Sam Ratulangi, tepatnya di Traffic Light (TL) Dok II, Kota Jayapura, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIT. Akibat insiden tersebut, satu orang penumpang sepeda motor hingga kini belum sadarkan diri.
Kecelakaan melibatkan satu unit mobil dump truck Suzuki bernomor polisi PA 8871 AK yang dikemudikan Parjono (58) dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi PA 2307 DC yang dikendarai Trio (25) bersama seorang penumpang yang identitasnya belum diketahui (Mr. X).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat dump truck melaju dari arah Dok 5 Atas menuju Kota Jayapura. Setibanya di TL Dok II dengan lampu hijau, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba, sepeda motor Yamaha Mio M3 datang dari arah kota dengan kecepatan tinggi, mengambil jalur paling kiri, menerobos lampu merah, lalu berbelok mendadak ke kanan menuju Kantor Gubernur Papua. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri, tangan kanan, pinggang kanan, serta benturan di bagian dada dan dinyatakan mengalami luka ringan. Sementara penumpangnya mengalami pendarahan pada telinga kiri, patah pada pergelangan kaki kiri, serta tidak sadarkan diri. Korban dinyatakan mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Dok II Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengendara sepeda motor diketahui tidak menggunakan helm dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat mengendarai kendaraan.
Sementara itu, pengemudi dump truck dilaporkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar, S.Sos., menjelaskan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, pengendara sepeda motor menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, serta diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” jelas Kasat Lantas.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan dengan menerima laporan, mengamankan TKP, mendata saksi dan korban, melakukan pengecekan korban di rumah sakit, serta mengamankan barang bukti kendaraan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat yang mengenali atau mengetahui identitas penumpang sepeda motor yang masih tercatat sebagai Mr. X agar segera melapor ke Satlantas Polresta Jayapura Kota atau RSUD Dok II Jayapura.
Polresta Jayapura Kota mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama. (rls/red)


Penulis : Editor Iustitia