Polkam
Papua Krisis Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul
Jumat, 29 Juli 2022 276 Pengunjung
JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) - Amnesty International Indonesia penangkapan aktivis dan penghalangan terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Papua.
“Sampai kapan pihak berwenang akan terus merepresi dan melanggar kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai masyarakat di Papua?,"kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi hal itu.
Usman mengatakan, perlakuan seperti ini terus berulang dan aparat seperti tidak peduli dengan arahan dan pernyataan dari Kapolri ataupun Presiden bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi dan difasilitasi.
“Bahkan tokoh agama senior seperti Pendeta Benny Giay pun dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua,"ujarnya.
Lanjut dia, sementara aktivis-aktivis gerakan Petisi Rakyat Papua seperti Jefri Wenda dan Ruben Wekla ditangkap pada dini hari tanpa alasan yang jelas.
“Kami juga mendesak Kapolda Papua dan Kapolri untuk menindak anggotanya yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan memastikan bahwa segenap jajarannya mengerti bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua warga, termasuk warga Papua,"tambah dia.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua