logo loading

Hukrim

Perang Melawan Narkoba! Dalam 24 Jam Polisi Jayapura Bekuk Dua Pengedar Ganja

Minggu, 01 Maret 2026 Jayapura 5 Pengunjung

Perang Melawan Narkoba! Dalam 24 Jam Polisi Jayapura Bekuk Dua Pengedar Ganja

Kerja cepat Polresta Jayapura dalam sehari ringkus dua kasus peredaran ganja di Port Numbay (foto : ist)

JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu hari, Jumat (27/2/2026), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Abepura dengan total barang bukti hampir mencapai setengah kilogram.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu kantor penyedia jasa pengiriman di Distrik Heram. Tim Opsnal sebelumnya menerima informasi terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa paket tersebut. Saat penindakan di kawasan Abepantai, terduga pelaku sempat melarikan diri.

Petugas kemudian kembali ke kantor jasa pengiriman bersama saksi dan mengamankan satu paket karton berukuran sedang. Di dalamnya ditemukan dua paket besar dilakban cokelat berisi ganja dengan berat kurang lebih 400 gram beserta sejumlah barang lainnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FS alias J (24), warga Jalan Abepantai, Kota Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial SF (31) di sebuah kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengantongi informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penggunaan sekaligus peredaran ganja. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening ukuran besar, dua paket ukuran sedang, 15 bungkus plastik kliper kecil, satu kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam. Total berat ganja yang diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 57,98 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Febry.

Kapolresta Jayapura Kota juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat Kota Jayapura dengan narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

 


Penulis : Editor Iustitia