Hukrim
Perang Melawan Narkoba! Dalam 24 Jam Polisi Jayapura Bekuk Dua Pengedar Ganja
Minggu, 01 Maret 2026 Jayapura 5 Pengunjung
Kerja cepat Polresta Jayapura dalam sehari ringkus dua kasus peredaran ganja di Port Numbay (foto : ist)
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu satu hari, Jumat (27/2/2026), tim Opsnal Satresnarkoba
berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah
Abepura dengan total barang bukti hampir mencapai setengah kilogram.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT
di salah satu kantor penyedia jasa pengiriman di Distrik Heram. Tim Opsnal
sebelumnya menerima informasi terkait adanya paket yang diduga berisi
narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung
melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai
membawa paket tersebut. Saat penindakan di kawasan Abepantai, terduga pelaku
sempat melarikan diri.
Petugas kemudian kembali ke kantor jasa pengiriman
bersama saksi dan mengamankan satu paket karton berukuran sedang. Di dalamnya
ditemukan dua paket besar dilakban cokelat berisi ganja dengan berat kurang
lebih 400 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil
mengamankan seorang tersangka berinisial FS alias J (24), warga Jalan
Abepantai, Kota Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim
Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial SF (31)
di sebuah kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mengantongi
informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penggunaan sekaligus
peredaran ganja. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik
hitam berisi ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti
berupa dua paket plastik bening ukuran besar, dua paket ukuran sedang, 15
bungkus plastik kliper kecil, satu kantong plastik hitam, serta dua unit
telepon genggam. Total berat ganja yang diamankan dalam kasus ini mencapai
sekitar 57,98 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A.
Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa
pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi
dari masyarakat.
“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus
ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti
secara cepat dan profesional. Ini bentuk komitmen kami menyelamatkan generasi
muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Febry.
Kapolresta Jayapura Kota juga menegaskan pihaknya akan
terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap jaringan
peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap
narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang
mencoba merusak masa depan masyarakat Kota Jayapura dengan narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Penulis : Editor Iustitia