Hukrim
Polisi Kota Jayapura Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka
Rabu, 25 Juni 2025 Jayapura 293 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA
-
Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggelar pemusnahan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram, Rabu (25/6/2025).
Pemusnahan barang bukti
yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini
merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas
peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta
Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan pemusnahan ini merupakan
tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana
narkotika.
“Kegiatan pemusnahan ini
menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini
Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura,”terangnya.
Lanjutnya pemusnahan ini
melibatkan empat tersangka pemilik sabu yang sebelumnya telah berhasil
diamankan. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Yusuf Gerald
Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari
(42).
Para tersangka dijerat
dengan hukum berat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirinya menghimbau kepada
masyarakat Kota Jayapura, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan
narkotika.
"Narkotika dapat
merusak masa depan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
(lia)
Penulis : Editor Iustitia