logo loading

Hukrim

Polisi Kota Jayapura Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka

Rabu, 25 Juni 2025 Jayapura 293 Pengunjung

Polisi Kota Jayapura Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka

Caption : Sat Narkoba Polresta Jayapura bersama empat tersangka pemilik sabu

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram, Rabu (25/6/2025).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura,”terangnya.

Lanjutnya pemusnahan ini melibatkan empat tersangka pemilik sabu yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42).

Para tersangka dijerat dengan hukum berat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

"Narkotika dapat merusak masa depan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya. (lia) 


Penulis : Editor Iustitia