Hukrim
Polisi Serahkan Empat Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa
Jumat, 19 September 2025 Jayapura 146 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIAPAPUA
- Dua berkas perkara tindak pidana narkotika bersama empat tersangka dan barang
bukti. Resmi diserahkan Penyidik Sat
Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan
Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti), Jumat siang (19/9/2025).
Kasat Narkoba Polresta
Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan adanya
penyerahan tersangka tersebut.
Kasat Narkoba
menerangkan, tersangka dalam kasus pertama berinisial GM (23) seorang WNA PNG
dan YO (33) yang berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi
LP/A/18/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 23
Mei 2025.
"Keduanya diamankan
pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan,
dengan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I
jenis ganja dan 1 karung beras 5 Kg berisi ganja. Para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”bebernya.
Lanjut Kasat, kasus kedua
melibatkan tersangka berinisial PS (27) dan BP (42) yang dibekuk berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura
Kota/Polda Papua tanggal 26 Mei 2025 di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw
Mosso, Distrik Muara Tami.
"Dari tangan kedua
tersangka diamankan barang bukti berupa 68 bungkus plastik berisi ganja seberat
1.545,75 gram (hasil penimbangan Pegadaian). Kedua tersangka disangkakan
melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,”tambahnya.
Kasat Narkoba juga
menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada kedua perkara ini
diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel Heros Berhitu.
"Kami juga akan
terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kota
Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”janjinya.
(rilis/julia)
Penulis : Editor Iustitia