Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Beserta Barang Bukti
Selasa, 23 Agustus 2022 129 Pengunjung
NABIRE (IUSTITIA PAPUA) - Sat Reskrim Polres Nabire menangkap 3 orang pelaku judi togel di 3 tempat yang berbeda
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/8) petang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial MS (46) warga Jalan DS Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini.
Selanjutnya, YW (60), warga Jalan Martatiahahu, Kelurahan Kalibobo, dan AW (24) warga Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.
"Kita tangkap ketiganya tadi siang di 3 lokasi, sekitar pukul 11.30 s/d 15.30 Wit,"kata AKP Alfian melalui rilis pers yang diterima, Selasa.
AKP Alfian menyebut, ketiga pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
"Ketiganya kita tangkap di jalan DS. Yan Mamoribo Kelurahan Siriwini, Kompleks Pasar Kalibobo Kelurahan Kalibobo dan jalan Perintis (Lorong Depan SMP Negeri 2) Kelurahan Bumi Wonorejo, Nabire, Papua Tengah,"ujarnya.
Ketiga pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tiga pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang hasil penjualan togel, dua buah ponsel.
Lalu, dua buah tas samping, satu buah dompet, hekter, bolpoin, kertas kupon putih, karbon, jam tangan dan buku shio.
"Tiga pelaku ini kita jerat dan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan acaman hukuman penjara selama 10 tahun,"tambah dia.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua