logo loading

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Gandakan Uang Jadi Rp1,5 Miliar di Sentani

Selasa, 23 Agustus 2022 125 Pengunjung

SENTANI (IUSTITIA PAPUA) – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sentani Kota mengunkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang

Hal itu disampaikan kepada awak media melalui press release di Ruang Obhe Polsek Sentani Kota, Selasa (23/8) siang.

"TKP Tindak pidana penipuan ini terjadi di Jln Makendang Sentani tepatnya di rumah korban atas nama Natalia Mabel,"kata Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin kepada awak media.

Menurutnya, tiga orang menjadi korban penipuan yakni Natalia Mabel, Martina Pigai dan Kristin Mabel dengan kerugian sebesar Rp. 125 juta.

Dia menjelaskan, korban menyerahkan uang kepada pelaku MM (42) secara bertahap, tahap pertama pada 26 Juli 2022 sebesar Rp. 45 juta, tahap kedua Rp80 juta.

Setelah pelaku MM(42) menerima uang tersebut, ia mengiming- imingi akan berlipat menjadi Rp1,5 miliar.

Lanjut dia, pelaku MM kemudian menyerahkan tigakoper kepada korban dengan syarat baru bisa di buka pada Desember.

Beberapa Minggu kemudian tepatnya pada 21 Agustus 2022 korban membuka tiga koper tersebut.

Ternyata, kata dia, isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang di potong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.

“Menyadari dia sudah ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sentani Kota,"ujarnya.

"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial MM (42),"katanya.

Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua