logo loading

Hukrim

Polres Keerom Tangkap Seorang Pemuda yang Ancam Sebar Vidio dan Foto Porno Kekasihnya

Selasa, 16 Agustus 2022 511 Pengunjung

KEEROM (IUSTITIA PAPUA) – Personel gabungan Polres Keerom menangkap seorang pemuda berinisial YD (19) di kampung Dukwia

Pemuda YD ini mengamcam bakal menyebarkan vidio dan foto porno milik korban berinisial FZN.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny Sohilait mengatakan tim menangkap pelaku di Kampung Dukwia Arso VIII.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Polsek Skanto terkait adanya tindak pidana pengancaman.

Dari laporan yang diterima, kata dia, si pelaku mengancam akan menyebarkan vidio porno milik korban berinisial FZN, yang juga kekasihnya.

"Jadi setelah mendapatkan laporan dari Polsek Skanto, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa informasi dari saksi-saksi,"kata Iptu Jetney melalui rilis pers yang diterima, Selasa.

"Kemudian tim mencari pelaku dan ditangkap guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengakui perbuatannya yang sebelumnya telah beberapa kali meminta vidio dan foto Porno korban yang juga kekasihnya.

Namun, lanjut dia, pada Jumat (12/8) pelaku meminta kembali vidio dan foto ke Korban, tetapi korban tak memberikan lalu diancam oleh pelaku bakal menyebarkan vidio dan foto miliknya.

"Pelaku ini meminta kembali vidio dan foto milik korban,namun korban tidak memberikannya lagi,"katanya.

Lalu, menurut dia, pelaku mengancam akan menyebarkan vidio dan foto porno miliknya.

Dia mengatakan, sebagian sudah disebar oleh si pelaku dengan cara mengirimkan ke temannya melalui Messenger Facebook.

"Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polsek Skanto guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua