logo loading

Hukrim

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

Senin, 26 Januari 2026 Jayapura 45 Pengunjung

Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

Proses pemusnahan ratusan botol miras ilegal

Perang Terhadap Miras Ilegal!

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA - Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lahan kosong eks Arsenal Grasstrack, samping Lapangan Tembak Perbakin, Jalan Baru, Distrik Abepura, Senin pagi (26/1/2026).

Sebanyak 840 botol miras ilegal jenis Captain Morgan dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara peredaran minuman keras tanpa izin. Pemusnahan dilaksanakan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura dan berlangsung secara terbuka serta akuntabel.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery, dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah, media, serta masyarakat.

Dalam keterangannya, Kompol Ferdinand menegaskan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial.

“Minuman keras sering menjadi akar permasalahan sosial dan kriminalitas. Keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan miras ilegal ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai pesan moral dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan serta menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol.

Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polsek KPL Jayapura melaksanakan pengawasan dan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer.

“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah,” jelas AKP Abdul Kadir.

Ia menambahkan, penanganan perkara miras ilegal berdasarkan Perda memiliki mekanisme yang relatif cepat, dengan proses penyelesaian perkara hingga putusan pengadilan dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu.

AKP Abdul Kadir juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jayapura, serta seluruh instansi terkait atas sinergi dan kerja sama yang solid sejak tahap penyidikan hingga pemusnahan barang bukti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan, sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun Perda,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan masyarakat Kota Jayapura. Peredaran miras ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan generasi muda. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami optimistis Kota Jayapura akan senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (julia)


Penulis : Editor Iustitia