Hukrim
Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah
Senin, 26 Januari 2026 Jayapura 45 Pengunjung
Perang Terhadap Miras Ilegal!
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA - Polresta
Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pemusnahan barang bukti minuman
keras (miras) ilegal hasil penindakan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut
(KPL) Jayapura.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di lahan kosong eks
Arsenal Grasstrack, samping Lapangan Tembak Perbakin, Jalan Baru, Distrik
Abepura, Senin pagi (26/1/2026).
Sebanyak 840 botol miras ilegal jenis Captain
Morgan dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap
perkara peredaran minuman keras tanpa izin. Pemusnahan dilaksanakan bekerja
sama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura dan berlangsung secara terbuka serta
akuntabel.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops
Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery, dan dihadiri oleh
unsur Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah, media, serta masyarakat.
Dalam keterangannya, Kompol Ferdinand menegaskan bahwa
minuman beralkohol kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari
tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial.
“Minuman keras sering menjadi akar permasalahan sosial
dan kriminalitas. Keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata
perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat,
khususnya generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan miras ilegal ini tidak
hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai pesan moral dan edukasi
kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan serta menjaga lingkungan
yang aman, tertib, dan bermartabat.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut
Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan
berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi
12 botol.
Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polsek
KPL Jayapura melaksanakan pengawasan dan patroli rutin di kawasan Pelabuhan
Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer.
“Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian
proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang
seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah,” jelas AKP Abdul
Kadir.
Ia menambahkan, penanganan perkara miras ilegal
berdasarkan Perda memiliki mekanisme yang relatif cepat, dengan proses
penyelesaian perkara hingga putusan pengadilan dapat dilakukan dalam waktu satu
hingga dua minggu.
AKP Abdul Kadir juga menyampaikan apresiasi kepada
Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jayapura, serta seluruh instansi terkait atas
sinergi dan kerja sama yang solid sejak tahap penyidikan hingga pemusnahan
barang bukti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polresta Jayapura
Kota akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan,
sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di
wilayah hukum Kota Jayapura.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual,
membeli, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan
kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang
maupun Perda,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes
Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan bahwa
upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara
konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi
masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum,
tetapi juga menjaga masa depan masyarakat Kota Jayapura. Peredaran miras ilegal
merupakan ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan generasi muda. Karena
itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran
maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri,
tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum,
pemerintah daerah, dan masyarakat, kami optimistis Kota Jayapura akan
senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (julia)
Penulis : Editor Iustitia