Kesehatan
PT Freeport dan PT Jasti Pravita Terima Penghargaan Satya JKN Award 2025
Selasa, 14 Oktober 2025 Jayapura 392 Pengunjung
JAKARTA, IUSTITIA
PAPUA - Dua perusahaan dari Papua menerima penghargaan Satya JKN
Awards 2025 dalam puncak acara Penganugerahan Badan Usaha
Berkomitmen dalam Program JKN di Jakarta. Selasa (14/10/2025).
Penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional berhasil
diraih dua perwakilan badan usaha swasta nasional dari Papua, yakni PT Freeport
Indonesia dan PT Jasti Pravita. Masing-masing dua badan usaha tersebut
mendapatkan predikat Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan
jumlah Tenaga Kerja Lebih dari 2000 hingga kurang dari 5.000 jiwa terdaftar JKN
yang diraih oleh PT Freeport Indonesia.
Kemudian Top 10 Kategori Badan Usaha Swasta
Terbaik Nasional dengan jumlah Tenaga Kerja 100 hingga kurang dari 500 jiwa
terdaftar JKN yang diraih oleh PT Jasti Pravita.
Kedua perusahaan ini
beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo memberikan apreasiasi kepada badan usaha
yang berhasil mendapatkan penghargaan Badan Usaha Terbaik Nasional pada ajang
Satya JKN Awards 2025.
Dari total 377 ribu
lebih Badan Usaha yang ikut berkontribusi dalam program JKN ini, terdapat 2
badan usaha asal Papua yang berhasil menjadi Badan Usaha Terbaik Nasional,
selamat untuk PT Freeport Indonesia dan PT Jasti Pravita atas capaiannya.
Dikatakannya jumlah kepesertaan aktif JKN per
1 Oktober 2025 untuk segmen kepesertaan Penerima Pekerja Upah Badan Usaha
(PPU-BU) sebanyak 122.788 jiwa pada seluruh wilayah Kantor Cabang Jayapura.
“Segmen kepesertaan
PPU BU adalah segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan oleh badan usaha. Kami
selalu berupaya untuk berkoordinasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan
badan usaha untuk bisa memastikan status JKN pekerja aktif,”ujarnya.
Lanjutnya badan usaha memiliki peranan yang
krusial untuk patuh terhadap UU SJSN. Menurutnya, badan usaha harus memiliki
kesadaran penuh untuk mendaftarkan
seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam Program JKN, melaporkan data dan upah
dengan benar, serta membayar iuran tepat waktu.
“Badan usaha memiliki
tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerjanya. Tanggung
jawab ini telah diatur secara hukum dan menjadi tanggung jawab moral untuk bisa
mengedepankan hak-hak dasar pekerja, termasuk di bidang kesehatan,”paparnya.
Dirinya berharap agar setiap badan usaha untuk
terus berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan kesehatan bagi seluruh
pekerja. Menurutnya, penghargaan kepada badan usaha bisa memberikan kesadaran
mengenai pentingnya program JKN sebagai perlindungan dasar kepada seluruh
pekerja.
“Kami berharap melalui capaian dan penyelenggaran awarding ini bisa menjadi semangat bagi badan usaha lainnya di Papua agar bisa terus berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam program JKN,”harapnya.

Gotong Royong
Lindungi Pekerja
Diketahui salah satu upaya memperkuat
ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling
berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
Melalui penghargaan
bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan badan usaha
memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran
kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya
kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha
dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan
kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika
pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk
loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan
karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap
kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti,
Selasa (14/10/2025).
Ghufron menilai,
keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam
mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah
kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari
jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen
Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun
swasta.
“Capaian ini
menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan
semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan
dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat
dibutuhkan.
Di sisi lain, badan
usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan
seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara
rutin.
Oleh karena itu, BPJS
Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan
seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab
sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.
“Kami percaya, dengan
sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat
mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi
seluruh rakyat,”tuturnya.
Libatkan Kementerian
Dalam proses
penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna
memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada
penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah,
pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam
program donasi.
Menteri Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
menjelaskan penghargaan yang diberikan sebagai wujud pengakuan negara bagi
badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Ia
menyebut komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Program JKN yang semakin
kuat.
“Komitmen ini juga
merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial.
Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi
bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk
pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.
Sebagai gerakan untuk
menuju Indonesia yang kuat, Satya JKN jadi pendorong kepatuhan badan usaha yang
lebih baik, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan sinergi lintas
sektor. Untuk itu, ia mengajak agar seluruh pihak turut memastikan program perlindungan
sosial terintegrasi dan sukses menjadi bagian jalan pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pertimbangan
Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Rudi Irmawan mengatakan keberhasilan Program JKN tidak
hanya bergantung pada pemerintah. Namun ada partisipasi aktif badan usaha
melalui kepatuhan yang dilakukan.
Ia menjelaskan
sebagai bagian dari pelaksanaan program di bidang hukum, pihaknya berkomitmen
untuk senantiasa mendukung keberhasilan Program JKN.
“Kami bersama BPJS
Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah
hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami
juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun
menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” ucap Rudi.
Sekretaris Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi menegaskan pihaknya terus
memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan
informal memiliki perlindungan yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bagian
dari transformasi ketenagakerjaan nasional untuk membangun sistem
ketenagakerjaan nasional yang adaptif, inklusif dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki
tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi
jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus
menjaga keberlangsungan Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan.
Mari kita lanjutkan bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing
dan berkeadilan sosial,” ujar Cris.
Sementara itu, Deputi
III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor
Staf Presiden RI, Syska Hutagalung berterima kasih atas upaya yang dilakukan
oleh seluruh pihak dalam mendukung Program JKN. Menurutnya, implementasi
Program JKN merupakan salah satu komponen yang dibuat agar seluruh pihak
memiliki kepedulian yang besar terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak
tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal sehingga Program JKN bisa
berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatah untuk
memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan yang diberikan
kepada peserta bisa terus membaik,”tegas Sysca. (lia/rls)
Penulis : Editor Iustitia