logo loading

Hukrim

Putusan MK Dijadikan Novum di Kasus Obstruction of Justice, Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK

Senin, 06 April 2026 Jayapura 34 Pengunjung

Putusan MK Dijadikan Novum di Kasus Obstruction of Justice, Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK

Tim Pengacara Eks Pengacara LE, Roy Rening berfoto bersama usai mendaftarkan kasus PK di PN Jakarta Pusat

JAKARTA IUSTITIA PAPUA  – Pengacara Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Lukas Enembe.

Permohonan PK tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Tim penasihat hukum Roy Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai fakta hukum baru atau novum dalam permohonan tersebut.

Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum memberi judul “Penerapan Pasal Karet dan Multi Tafsir dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945.” Menurut Roy Rening, putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 2 Maret 2026 itu menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal yang bersifat “karet” dan multi tafsir sehingga bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Roy menjelaskan bahwa frasa tersebut menjadi dasar penerapan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat dirinya. Dengan dihapusnya frasa tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, menurutnya tidak ada lagi dasar hukum untuk mempidanakan dirinya.

“Putusan MK itu merupakan keadaan baru yang belum ada ketika perkara kami diperiksa pada tingkat kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” ujar Roy.

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Petrus, tindakan yang dijadikan dasar dakwaan antara lain memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan, menyarankan pembuatan video klarifikasi terkait dana Rp1 miliar, serta memberikan pendapat hukum kepada sejumlah pihak terkait proses penyidikan. Selain itu, Roy juga disebut terlibat dalam aksi demonstrasi yang menyuarakan dukungan terhadap Lukas Enembe.

Petrus menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari aktivitas advokasi serta penggunaan hak konstitusional untuk berpendapat dan memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan memberi saran, pendapat, atau melakukan aksi demonstrasi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perbuatan obstruction of justice.

Sementara itu, anggota tim pembela dari DPN Peradi RBA, Muhammad Daud Berueh, menilai putusan MK dapat dikualifikasikan sebagai novum yang sangat menentukan dalam permohonan PK. Menurutnya, perubahan norma hukum tersebut membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya yang menyatakan Roy terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas lex favor reo, yakni perubahan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa dapat diberlakukan. Karena frasa yang menjadi dasar pemidanaan telah dinyatakan inkonstitusional, maka kliennya dinilai tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat ini Roy Rening diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga April 2028. Melalui permohonan PK tersebut, tim kuasa hukum memohon agar Mahkamah Agung menerima permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, serta menyatakan Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Selain itu, mereka juga meminta agar Roy dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak), serta masa pembebasan bersyarat yang dijalaninya dinyatakan berakhir sehingga ia dapat dinyatakan bebas murni dan memperoleh pemulihan nama baik sebagai advokat. (rls/ist)

 


Penulis : Editor Iustitia