Hukrim
Ratusan Gram Ganja dan Sabu Dimusnahkan
Rabu, 04 Maret 2026 Jayapura 3 Pengunjung
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)
Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika
Golongan I jenis ganja dan sabu, Selasa (03/03) pagi.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kawasan Ampera,
Distrik Jayapura Utara, serta di ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota
sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang ditangani sejak
Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A.
Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K.,
menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus
berbeda.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 27,04 gram
ganja milik tersangka PL (19), 15,1554 gram ganja dan 0,2785 gram sabu milik
tersangka AH (32) dan WS (32), 435,64 gram ganja milik tersangka AW (43), serta
satu batang pohon narkotika Golongan I jenis ganja,” ujar AKP Febry.
Menurutnya, total ratusan gram narkotika tersebut merupakan
hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba dalam sejumlah operasi di wilayah
Kota Jayapura dan sekitarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya,
termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan
ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Jaksa Yanuar Fihawiano,
S.H., unsur pengawasan internal Siwas dan Sipropam, perwakilan penyidik,
personel Sat Resnarkoba, serta para tersangka sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas proses hukum.
AKP Febry menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan
sekadar prosedur hukum, melainkan wujud komitmen kepolisian dalam menyelamatkan
generasi muda Papua dari bahaya narkotika.
“Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang bagi
peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan,
dan edukasi kepada masyarakat demi mewujudkan Kota Jayapura yang bersih dari
narkotika,” pungkasnya. (red)
Penulis : Editor Iustitia