logo loading

Hukrim

Ratusan Gram Ganja dan Sabu Dimusnahkan

Rabu, 04 Maret 2026 Jayapura 3 Pengunjung

Ratusan Gram Ganja dan Sabu Dimusnahkan

Tim Sat Narkoba Polresta Jayapura saat pemusnahan barang bukti narkotika

JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu, Selasa (03/03) pagi.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, serta di ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus berbeda.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 27,04 gram ganja milik tersangka PL (19), 15,1554 gram ganja dan 0,2785 gram sabu milik tersangka AH (32) dan WS (32), 435,64 gram ganja milik tersangka AW (43), serta satu batang pohon narkotika Golongan I jenis ganja,” ujar AKP Febry.

Menurutnya, total ratusan gram narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba dalam sejumlah operasi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Jaksa Yanuar Fihawiano, S.H., unsur pengawasan internal Siwas dan Sipropam, perwakilan penyidik, personel Sat Resnarkoba, serta para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

AKP Febry menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan wujud komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda Papua dari bahaya narkotika.

“Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat demi mewujudkan Kota Jayapura yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (red)

 


Penulis : Editor Iustitia