logo loading

Hukrim

Residivis Curas Terciduk di Jayapura Utara, Polisi Temukan 13 Paket Ganja

Jumat, 06 Februari 2026 Jayapura 109 Pengunjung

Residivis Curas Terciduk di Jayapura Utara, Polisi Temukan 13 Paket Ganja

Barang bukti narkoba dan telepon selular yang disita aparat kepolisian di Jayapura Kota

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA  – Tim Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan seorang pria berinisial TR alias Tomi (31), yang diketahui merupakan residivis serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 17.40 WIT di wilayah Jayapura Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria bernama Bachtiar (46), yang menjadi korban kekerasan dan perampasan sepeda motor serta dua unit handphone di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Dalam aksinya, pelaku mencegat korban, melakukan pemukulan di bagian wajah, kemudian merampas kendaraan dan barang berharga milik korban.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 1 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak pidana. Saat penangkapan, petugas juga menemukan 13 paket kecil narkotika jenis ganja yang dikuasai pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditya, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang yang meresahkan masyarakat. Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kriminal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (ist/red)


Penulis : Editor Iustitia