logo loading

Hukrim

Resmob Numbay Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Diamankan di Entrop

Kamis, 05 Maret 2026 Jayapura 105 Pengunjung

Resmob Numbay Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Diamankan di Entrop

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne saat memberikan keterangan pers (foto : Humas Polresta Jayapura)

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jayapura. Melalui gerak cepat Tim Resmob Numbay, kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP berhasil diungkap dalam waktu singkat, kurang dari 1x24 jam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.10 WIT di Jalan Kali Acai RT/RW 004/003, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura.

Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 5223 RQ.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan tersebut diparkir di depan rumah sekitar pukul 17.40 WIT saat korban melaksanakan buka puasa. Namun sekitar pukul 18.40 WIT, saat hendak membuang sampah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Numbay langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti permulaan yang cukup, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial AA (19) yang berhasil dibekuk di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

“Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran di seputaran Entrop dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 01.30 WIT. Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 5223 RQ yang merupakan milik korban,” jelas AKP Wayne.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/rls)


Penulis : Editor Iustitia