Hukrim
Resmob Numbay Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Diamankan di Entrop
Kamis, 05 Maret 2026 Jayapura 105 Pengunjung
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne saat memberikan keterangan pers (foto : Humas Polresta Jayapura)
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam
menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan
kondusif di wilayah Kota Jayapura. Melalui gerak cepat Tim Resmob Numbay,
kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 KUHP berhasil diungkap dalam waktu singkat, kurang
dari 1x24 jam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A.
Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M.
Wayne, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi
pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.10 WIT di Jalan Kali Acai RT/RW
004/003, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura.
Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang
melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
dengan nomor polisi PA 5223 RQ.
“Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan tersebut diparkir
di depan rumah sekitar pukul 17.40 WIT saat korban melaksanakan buka puasa.
Namun sekitar pukul 18.40 WIT, saat hendak membuang sampah, korban mendapati
sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Atas kejadian tersebut,
korban segera melapor ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Numbay langsung
melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pengembangan
informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti
permulaan yang cukup, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga
pelaku.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial AA (19) yang
berhasil dibekuk di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran di seputaran
Entrop dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 01.30 WIT. Dalam proses
penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 5223 RQ yang
merupakan milik korban,” jelas AKP Wayne.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/rls)
Penulis : Editor Iustitia