logo loading

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pengedar Sabu 6,68 Gram di Sentani Timur

Rabu, 04 Maret 2026 Jayapura 3 Pengunjung

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pengedar Sabu 6,68 Gram di Sentani Timur

Barang bukti shabu shabu yang diamanakan Tim Narkoba Polresta Jayapura

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIT.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Grand Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Kotaraja hingga memperoleh profil terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku bergerak menuju wilayah Sentani Timur dengan tujuan mengedarkan sabu di kawasan Perumahan Nendali.

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi dimaksud. Setibanya di Perumahan Grand Nendali, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target operasi. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dilapisi tisu dan berada di saku celana sebelah kanan pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sebagian sabu di sebuah rumah di Perumahan Grand Nendali Blok G 28.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Pelaku yang berhasil dibekuk yakni seorang pria berinisial MD (31) dengan barang bukti berupa satu plastik es kiko berisikan sabu, tiga plastik kliper kecil berisikan sabu, serta satu plastik kliper kecil kosong. Total berat bruto sabu yang diamankan kurang lebih 6,68 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun perantara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen menambahkan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polresta Jayapura Kota akan terus konsisten dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (red)


Penulis : Editor Iustitia