Hukrim
Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pengedar Sabu 6,68 Gram di Sentani Timur
Rabu, 04 Maret 2026 Jayapura 3 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA –
Satuan
Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap
kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul
18.30 WIT.
Penangkapan dilakukan di
Perumahan Grand Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, setelah tim
opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di
wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.
Berdasarkan informasi
tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Kotaraja hingga
memperoleh profil terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku
bergerak menuju wilayah Sentani Timur dengan tujuan mengedarkan sabu di kawasan
Perumahan Nendali.
Tim yang dipimpin Kanit
Opsnal Iptu Aswan Syarif kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi
dimaksud. Setibanya di Perumahan Grand Nendali, petugas mendapati seorang pria
dengan ciri-ciri sesuai target operasi. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan
pemeriksaan badan.
Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang
dilapisi tisu dan berada di saku celana sebelah kanan pelaku. Setelah dilakukan
interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sebagian sabu di sebuah rumah
di Perumahan Grand Nendali Blok G 28.
Dengan disaksikan Ketua
RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali
menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Pelaku yang berhasil
dibekuk yakni seorang pria berinisial MD (31) dengan barang bukti berupa satu
plastik es kiko berisikan sabu, tiga plastik kliper kecil berisikan sabu, serta
satu plastik kliper kecil kosong. Total berat bruto sabu yang diamankan kurang
lebih 6,68 gram.
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Kapolresta Jayapura Kota,
Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika
di wilayah hukum Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Kami tegaskan, tidak ada
tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun perantara, akan kami
tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi
masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry.
Sementara itu, Kapolresta
Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen menambahkan bahwa pemberantasan
narkotika menjadi prioritas utama kepolisian.
“Kami mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan
informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Perang
terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polresta Jayapura Kota akan
terus konsisten dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan
kondusif,” tutupnya. (red)
Penulis : Editor Iustitia