Hukrim
Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Rabu, 28 Januari 2026 Jayapura 223 Pengunjung
DEKAI,
IUSTITIA PAPUA — Satgas Operasi
Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan penanganan perkara pembunuhan dan
penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dua pria
berinisial O.K. dan I.K. yang diamankan pada 2 Januari 2026 kini
resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan
penyidikan oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Kedua tersangka diamankan
di Jalan Sosial, Dekai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga
memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Penyidik mengungkapkan, tersangka O.K. diduga terlibat dalam tiga peristiwa kekerasan sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut meliputi penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.

Sementara itu, tersangka I.K.
diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M. Korban diketahui
mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka
sayat di tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan,
aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan barang
lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Proses hukum dilakukan
sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung asas praduga
tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka. Hingga kini, penyidik masih
melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kepala Operasi Damai
Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen aparat dalam
melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.
“Setiap tindakan
kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat
ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan
sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Faizal.
Sementara itu, Wakil
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan
pentingnya sinergi antar satuan dalam pengungkapan kasus kekerasan di wilayah
rawan.
“Kami memastikan setiap
informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Penegakan
hukum ini bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memastikan
masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai
Cartenz 2026 memastikan akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan
pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat
di Papua, khususnya Kabupaten Yahukimo. (lia)
Penulis : Editor Iustitia