Kesehatan
Satgas Rasaka Polda Papua Obati Masyarakat hingga Pelosok Kabupaten Puncak
Rabu, 17 Mei 2023 Jayapura 615 Pengunjung
Satgas Rasaka Polda Papua memberikan pelayanan kesehatan gratis dalam Program Keladi Sagu di Kampung Kimak, Distrik Ilaga Utara Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (17/5/2023).|Satgas Rasaka Polda Papua memberikan pelayanan kesehatan gratis di Kampung Ki
Salah seorang warga yang menderita sakit hipertermia mendapatkan layanan kesehatan dari Satgas Rasaka Polda Papua di Kampung Kimak, Distrik Ilaga Utara Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (17/5/2023).[/caption]
Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat. Selanjutnya pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kesehatan secara rutin.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan kesehatan rutin, kami siap melayani baik di Polres Puncak maupun mendatangi masyarakat langsung,” tegas Ipda Zainab.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz 2023 Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan kegiatan keladi sagu ini sudah menjadi kegiatan rutin yang terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat positif bagi masyarakat, khususnya kesehatan masyarakat Papua.
[caption id="attachment_1519" align="alignnone" width="300"]
Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz 2023 Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.[/caption]
“Kami berharap masyarakat tidak sungkan untuk melakukan pengecekan kesehatan, sehingga jika ada gangguan kesehatan bisa diantisipasi sejak dini,” ucap Kasatgas Humas.
Ia menambahkan, program Keladi Sagu merupakan salah satu upaya dari Satgas Rasaka Polda Papua untuk membantu pemerintah daerah setempat dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) khususnya di bidang kesehatan.
“Salah satu dimensi untuk membentuk IPM adalah umur panjang dan hidup sehat. Khususnya di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, termasuk salah satu daerah dengan kategori IPM yang masih rendah di bawah angka 60 berdasarkan data BPS pada akhir tahun 2022,” tambahnya. Penulis : Redaksi Iustitia Papua