logo loading

Hukrim

TPNPB Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan di Pos Militer Kampung Sori

Rabu, 25 Maret 2026 Jayapura 209 Pengunjung

MAYBRAT, IUSTITIA PAPUA  —

Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya, Indonesia, pada Minggu (22/3/2026).

Klaim tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dirilis Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Papua Barat (KOMNAS) TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom, Rabu (25/3/2026).

Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa serangan dilakukan oleh TPNPB Kodap IV Sorong Raya yang dipimpin Panglima Denimos bersama Wakil Panglima Zakarias Fatem. Operasi penyerangan disebut dipimpin Komandan Operasi Manfred Fatem, bersama Komandan Kowip II Rumana Samuel Asem dan Komandan Kowip I Barnabas Muk.

TPNPB mengklaim serangan tersebut menewaskan delapan aparat militer Indonesia di dua lokasi berbeda. Selain itu, satu anggota TPNPB dilaporkan gugur dalam kontak senjata, yakni Alfons Sorry yang disebut menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Buaya.

Dalam pernyataannya, TPNPB juga mengklaim menyita sejumlah perlengkapan militer, termasuk satu pucuk senjata FN Minimi MK3 buatan Belgia, satu pucuk senjata M4 Carbine, dua magazen, serta 49 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Selain menyampaikan klaim penyerangan, TPNPB juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto agar membuka ruang dialog internasional guna menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. Mereka juga meminta lembaga internasional dan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memfasilitasi perundingan antara TPNPB dan pemerintah Indonesia.

TPNPB juga menyatakan sejumlah tuntutan terkait keberadaan pos militer di wilayah permukiman warga serta situasi pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tentara Nasional Indonesia terkait klaim penyerangan dan jumlah korban yang disampaikan oleh TPNPB tersebut. (ist)


Penulis : Editor Iustitia