Hukrim
TPNPB Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan di Pos Militer Kampung Sori
Rabu, 25 Maret 2026 Jayapura 209 Pengunjung
MAYBRAT, IUSTITIA PAPUA —
Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan terhadap
pos militer Indonesia di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua
Barat Daya, Indonesia, pada Minggu (22/3/2026).
Klaim tersebut disampaikan dalam siaran pers yang
dirilis Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Papua Barat (KOMNAS)
TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom, Rabu (25/3/2026).
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa serangan
dilakukan oleh TPNPB Kodap IV Sorong Raya yang dipimpin Panglima Denimos
bersama Wakil Panglima Zakarias Fatem. Operasi penyerangan disebut
dipimpin Komandan Operasi Manfred Fatem, bersama Komandan Kowip II Rumana
Samuel Asem dan Komandan Kowip I Barnabas Muk.
TPNPB mengklaim serangan tersebut menewaskan delapan
aparat militer Indonesia di dua lokasi berbeda. Selain itu, satu anggota TPNPB
dilaporkan gugur dalam kontak senjata, yakni Alfons Sorry yang disebut
menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Buaya.
Dalam pernyataannya, TPNPB juga mengklaim menyita
sejumlah perlengkapan militer, termasuk satu pucuk senjata FN Minimi MK3
buatan Belgia, satu pucuk senjata M4 Carbine, dua magazen, serta 49
butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Selain menyampaikan klaim penyerangan, TPNPB juga
menyerukan kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo
Subianto agar membuka ruang dialog internasional guna menyelesaikan konflik
bersenjata di Papua. Mereka juga meminta lembaga internasional dan negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memfasilitasi perundingan
antara TPNPB dan pemerintah Indonesia.
TPNPB juga menyatakan sejumlah tuntutan terkait
keberadaan pos militer di wilayah permukiman warga serta situasi pengungsi
akibat konflik bersenjata di Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan
resmi dari pihak Tentara Nasional Indonesia terkait klaim penyerangan
dan jumlah korban yang disampaikan oleh TPNPB tersebut. (ist)
Penulis : Editor Iustitia