Hukrim
Putusan MK Dijadikan Novum di Kasus Obstruction of Justice, Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK
Senin, 06 April 2026 Jayapura 36 Pengunjung
Tim Pengacara Eks Pengacara LE, Roy Rening berfoto bersama usai mendaftarkan kasus PK di PN Jakarta Pusat
JAKARTA IUSTITIA PAPUA – Pengacara Gubernur Papua almarhum Lukas
Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan
kepadanya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan
dalam kasus Lukas Enembe.
Permohonan PK tersebut didaftarkan melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Tim penasihat hukum Roy
Rening memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025
sebagai fakta hukum baru atau novum dalam permohonan tersebut.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum memberi judul
“Penerapan Pasal Karet dan Multi Tafsir dalam Perkara Obstruction of Justice
Bertentangan dengan UUD 1945.” Menurut Roy Rening, putusan Mahkamah Konstitusi
yang dibacakan pada 2 Maret 2026 itu menyatakan frasa “secara langsung atau
tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan
pasal yang bersifat “karet” dan multi tafsir sehingga bertentangan dengan UUD
1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Roy menjelaskan bahwa frasa tersebut menjadi dasar
penerapan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat dirinya.
Dengan dihapusnya frasa tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, menurutnya tidak ada
lagi dasar hukum untuk mempidanakan dirinya.
“Putusan MK itu merupakan keadaan baru yang belum ada
ketika perkara kami diperiksa pada tingkat kasasi. Dengan adanya penghapusan
frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari
kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” ujar Roy.
Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan
Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya
didakwa melakukan perintangan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung
sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Petrus, tindakan yang dijadikan dasar dakwaan
antara lain memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan
penyidik karena alasan kesehatan, menyarankan pembuatan video klarifikasi
terkait dana Rp1 miliar, serta memberikan pendapat hukum kepada sejumlah pihak
terkait proses penyidikan. Selain itu, Roy juga disebut terlibat dalam aksi
demonstrasi yang menyuarakan dukungan terhadap Lukas Enembe.
Petrus menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari
aktivitas advokasi serta penggunaan hak konstitusional untuk berpendapat dan
memperoleh informasi. Ia menegaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi,
tindakan memberi saran, pendapat, atau melakukan aksi demonstrasi tidak lagi
dapat dikategorikan sebagai perbuatan obstruction of justice.
Sementara itu, anggota tim pembela dari DPN Peradi
RBA, Muhammad Daud Berueh, menilai putusan MK dapat dikualifikasikan
sebagai novum yang sangat menentukan dalam permohonan PK. Menurutnya, perubahan
norma hukum tersebut membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya
yang menyatakan Roy terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas lex
favor reo, yakni perubahan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa dapat
diberlakukan. Karena frasa yang menjadi dasar pemidanaan telah dinyatakan
inkonstitusional, maka kliennya dinilai tidak lagi dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Saat ini Roy Rening diketahui masih menjalani masa
pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga April 2028. Melalui
permohonan PK tersebut, tim kuasa hukum memohon agar Mahkamah Agung menerima
permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, serta menyatakan Roy Rening
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Selain itu, mereka juga meminta agar Roy dibebaskan
dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak), serta masa pembebasan
bersyarat yang dijalaninya dinyatakan berakhir sehingga ia dapat dinyatakan
bebas murni dan memperoleh pemulihan nama baik sebagai advokat. (rls/ist)
Penulis : Editor Iustitia