logo loading

Hukrim

Aksi Pencurian di Pelabuhan Jayapura Terbongkar, Dua Tersangka Masuk Tahap II

Senin, 02 Februari 2026 Jayapura 108 Pengunjung

Aksi Pencurian di Pelabuhan Jayapura Terbongkar, Dua Tersangka Masuk Tahap II

Dua tersangka kasus pencurian saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin siang (2/1).

Kegiatan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara pencurian yang disangkakan Primer Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Subsider Pasal 362 KUHP, dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial MY (24) dan MI (21).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, Jalan Koti, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Korban dalam kasus ini berinisial ZK (65), seorang nelayan asal Kabupaten Biak Numfor.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek KPL Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, S.Sos, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tiba di Pelabuhan Jayapura menggunakan KM Dobonsolo dari Biak. Saat hendak mengambil barang bawaannya berupa 1 unit mesin motor tempel Johnson 15 PK merek Yamaha yang diletakkan di bawah tangga Dek 4, korban mendapati barang tersebut telah hilang dan diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Abdul Kadir.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum.

Polsek KPL Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum di kawasan pelabuhan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (lia)


Penulis : Editor Iustitia