Hukrim
Aksi Pencurian di Pelabuhan Jayapura Terbongkar, Dua Tersangka Masuk Tahap II
Senin, 02 Februari 2026 Jayapura 108 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Unit Reserse Kriminal
(Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura melaksanakan Tahap II
penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada
Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin siang (2/1).
Kegiatan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari
perkara pencurian yang disangkakan Primer Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan
Subsider Pasal 362 KUHP, dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial MY
(24) dan MI (21).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November
2025, sekitar pukul 13.15 WIT, bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, Jalan
Koti, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Korban dalam
kasus ini berinisial ZK (65), seorang nelayan asal Kabupaten Biak Numfor.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek KPL Jayapura, AKP
H. Abdul Kadir, S.Sos, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tiba di
Pelabuhan Jayapura menggunakan KM Dobonsolo dari Biak. Saat hendak mengambil
barang bawaannya berupa 1 unit mesin motor tempel Johnson 15 PK merek Yamaha
yang diletakkan di bawah tangga Dek 4, korban mendapati barang tersebut telah
hilang dan diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke
Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih
lanjut,” jelas AKP Abdul Kadir.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan kedua
tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan
lancar, serta tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum.
Polsek KPL Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus
meningkatkan penegakan hukum di kawasan pelabuhan guna menciptakan situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (lia)
Penulis : Editor Iustitia