logo loading

Hukrim

Analisis Klaim Hukum Pembelaan Dominggus RH Mayaut dalam Kasus Aerosport Mimika

Rabu, 10 Desember 2025 Jayapura 158 Pengunjung

Analisis Klaim Hukum Pembelaan Dominggus RH Mayaut dalam Kasus Aerosport Mimika

Caption : Suasana sidang kasus dugaan korupsi aerosport Mimika PON XX tahun 2021 Papua

​JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Anthon Raharusun dan James Simanjuntak selaku Tim kuasa hukum Dominggus RH Mayaut (mantan Kepala Dinas PUPR Mimika) memberikan arguman mereka terkait tuntutan 15 tahun penjara kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembangunan venue Aerosport Modelling PON XX Papua tahun 2021.

Berikut Analisa Klaim Hukum Pembelaan/pledoi,  

Pembelaan ini berfokus pada sanggahan terhadap unsur utama dakwaan, yaitu kerugian negara.

1. Sanggahan Terhadap Kekurangan Volume (Kerugian Negara)

Inti Permasalahan : Kasus ini sejak awal dianggap hanya berkutat pada persoalan teknis kekurangan volume timbunan pada proyek.

​Bukti dari Saksi Jaksa : Saksi yang diajukan oleh JPU sendiri, Gasser, disebut menyatakan bahwa metode perhitungan volume yang digunakan ahli jaksa tidak representatif. Kuasa hukum berargumen bahwa jika metodenya tidak valid, maka kesimpulan adanya kekurangan volume tidak logis.

​Bukti dari Ahli Pembelaan: Ahli yang dihadirkan tim pembela, Dr. Doha, melakukan pengukuran independen dan menemukan bahwa volume timbunan justru berlebih sekitar 120 meter kubik, yang secara langsung mematahkan klaim kekurangan volume.

2. Keraguan Terhadap Perhitungan Kerugian Negara (Rp.31 Miliar)

Metode Perhitungan yang Dipertanyakan: Kuasa hukum, James Simanjuntak, menyoroti metode yang digunakan ahli jaksa untuk menentukan kerugian negara. Mereka mengklaim perhitungan tersebut bukan audit investigatif, melainkan hanya hitungan matematis (mengalikan dugaan kekurangan volume dengan harga satuan).

​Klaim Ketiadaan Audit Resmi : Ditegaskan bahwa seorang auditor harus melakukan audit investigatif dan fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada hasil audit resmi yang sah sebagai dasar penetapan kerugian negara.

3. Hasil Pemeriksaan Lembaga Resmi (BPK)

BPK Tidak Menemukan Kerugian, Anthon Raharusun menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua tidak menemukan adanya markup maupun temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.

​Fakta Penggunaan Venue: Venue Aerosport telah selesai dibangun, digunakan dengan sukses saat PON, dan bahkan Papua berhasil meraih medali. Kuasa hukum menilai ini janggal, karena arena yang berfungsi dan memenuhi standar teknis tidak seharusnya menjadi dasar dakwaan kerugian negara.

4. Tuntutan JPU Dinilai Tidak Rasional dan Emosional

Tuntutan Berlebihan: Tim pembela menilai tuntutan JPU 15 tahun untuk Dominggus dan bahkan 16 tahun ditambah subsidair 8 tahun (total >24 tahun) untuk salah satu kontraktor—yang juga menjadi terdakwa yakni Paulus Yohanis Kunala sangat berlebihan, tidak rasional, dan cenderung emosional.

​Klaim Kriminalisasi : Secara keseluruhan, kuasa hukum memandang perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para terdakwa, karena dinilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan mereka bersalah.

Kesimpulan Pembelaan

Tim kuasa hukum yakin bahwa majelis hakim akan membebaskan klien mereka, Dominggus RH Mayaut, berdasarkan semua fakta persidangan yang dinilai telah mematahkan unsur kerugian negara dalam dakwaan JPU. Rencananya hari ini, Rabu (10/12/2025) lima terdakwa kasus korupsi Aeromodelling Claster Mimika diantaranya

1. Ade Jalaludin – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan,

2. Dominggus RH Mayaut – mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika,

3. Ruli Koestaman – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa selaku konsultan pengawas,

4. Suyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR.

5. Paulus Johanis Kurnala

Akan mendengarkan vonis Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian bersama dua hakim Ad Hoc. (Gem)


Penulis : Editor Iustitia