Hukrim
Analisis Klaim Hukum Pembelaan Dominggus RH Mayaut dalam Kasus Aerosport Mimika
Rabu, 10 Desember 2025 Jayapura 158 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Anthon
Raharusun dan James Simanjuntak selaku Tim kuasa hukum Dominggus RH Mayaut
(mantan Kepala Dinas PUPR Mimika) memberikan arguman mereka terkait tuntutan 15
tahun penjara kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembangunan
venue Aerosport Modelling PON XX Papua tahun 2021.
Berikut Analisa Klaim Hukum Pembelaan/pledoi,
Pembelaan ini berfokus pada sanggahan terhadap unsur
utama dakwaan, yaitu kerugian negara.
1. Sanggahan Terhadap Kekurangan Volume (Kerugian
Negara)
Inti Permasalahan : Kasus
ini sejak awal dianggap hanya berkutat pada persoalan teknis kekurangan volume
timbunan pada proyek.
Bukti dari Saksi Jaksa : Saksi yang diajukan oleh JPU
sendiri, Gasser, disebut menyatakan bahwa metode perhitungan volume yang
digunakan ahli jaksa tidak representatif. Kuasa hukum berargumen bahwa jika
metodenya tidak valid, maka kesimpulan adanya kekurangan volume tidak logis.
Bukti dari Ahli Pembelaan: Ahli yang dihadirkan tim
pembela, Dr. Doha, melakukan pengukuran independen dan menemukan bahwa volume
timbunan justru berlebih sekitar 120 meter kubik, yang secara langsung
mematahkan klaim kekurangan volume.
2. Keraguan Terhadap Perhitungan Kerugian Negara
(Rp.31 Miliar)
Metode Perhitungan yang
Dipertanyakan: Kuasa hukum, James Simanjuntak, menyoroti metode yang digunakan
ahli jaksa untuk menentukan kerugian negara. Mereka mengklaim perhitungan
tersebut bukan audit investigatif, melainkan hanya hitungan matematis (mengalikan
dugaan kekurangan volume dengan harga satuan).
Klaim Ketiadaan Audit Resmi : Ditegaskan bahwa
seorang auditor harus melakukan audit investigatif dan fakta ini menunjukkan
bahwa tidak ada hasil audit resmi yang sah sebagai dasar penetapan kerugian
negara.
3. Hasil Pemeriksaan Lembaga Resmi (BPK)
BPK Tidak Menemukan
Kerugian, Anthon Raharusun menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua tidak menemukan adanya markup maupun
temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Fakta Penggunaan Venue: Venue Aerosport telah selesai
dibangun, digunakan dengan sukses saat PON, dan bahkan Papua berhasil meraih
medali. Kuasa hukum menilai ini janggal, karena arena yang berfungsi dan
memenuhi standar teknis tidak seharusnya menjadi dasar dakwaan kerugian negara.
4. Tuntutan JPU Dinilai Tidak Rasional dan
Emosional
Tuntutan Berlebihan: Tim
pembela menilai tuntutan JPU 15 tahun untuk Dominggus dan bahkan 16 tahun
ditambah subsidair 8 tahun (total >24 tahun) untuk salah satu kontraktor—yang
juga menjadi terdakwa yakni Paulus Yohanis Kunala sangat berlebihan, tidak
rasional, dan cenderung emosional.
Klaim Kriminalisasi : Secara keseluruhan, kuasa hukum
memandang perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para terdakwa,
karena dinilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan mereka bersalah.
Kesimpulan Pembelaan
Tim kuasa hukum yakin
bahwa majelis hakim akan membebaskan klien mereka, Dominggus RH Mayaut,
berdasarkan semua fakta persidangan yang dinilai telah mematahkan unsur
kerugian negara dalam dakwaan JPU. Rencananya hari ini, Rabu (10/12/2025) lima terdakwa kasus
korupsi Aeromodelling Claster Mimika diantaranya
1. Ade Jalaludin – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan,
2. Dominggus RH Mayaut – mantan Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Mimika,
3. Ruli Koestaman – Direktur Utama PT Mulya Cipta
Perkasa selaku konsultan pengawas,
4. Suyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR.
5. Paulus Johanis Kurnala
Akan mendengarkan vonis Majelis Hakim yang diketuai
Thobias Benggian bersama dua hakim Ad Hoc. (Gem)
Penulis : Editor Iustitia