logo loading

Nasional

Ditjen Hubud Tutup Sementara 11 Bandara di Papua Usai Insiden Penembakan Smart Air

Selasa, 17 Februari 2026 Jayapura 60 Pengunjung

JAKARTA, IUSTITIA PAPUA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menutup sementara operasional 11 bandara, satuan pelayanan (satpel), dan lapangan terbang (lapter) di Papua yang tergolong rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul insiden penembakan terhadap pesawat Smart Air Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW), Rabu (11/2/2026) lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penerbangan perintis merupakan layanan vital bagi masyarakat Papua.
“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Operator Tidak Dikenakan Sanksi
Menyikapi insiden tersebut, Ditjen Hubud menegaskan bahwa operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi. Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi. Operator juga diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.
“Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem,” tambah Lukman.
11 Bandara Ditutup Sementara
Sebanyak 11 bandara/satpel/lapter yang operasionalnya dihentikan sementara, yakni:
Satpel Koroway Batu
Bandara Bomakia
Satpel Yaniruma
Satpel Manggelum
Lapter Kapiraya
Lapter Iwur
Lapter Faowi
Lapter Dagai
Lapter Aboy
Lapter Teraplu
Lapter Beoga
Operasional bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Lima Bandara Rawan Terkendali
Selain itu, terdapat lima bandara dengan status rawan terkendali dan mendapat pengamanan aparat, sehingga operasional masih dapat berjalan dengan memperhatikan perkembangan situasi, yaitu:
Bandara Kiwirok
Bandara Moanamani
Satpel Sinak di Ilaga
Satpel Agandugume di Ilaga
Bandara Illu
Langkah Strategis Kemenhub
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri untuk peningkatan pengamanan di wilayah tertentu;
Instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk koordinasi intensif dengan aparat keamanan;
Integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua;
Review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan;
Pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko;
Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis;
Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI serta aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai peraturan penerbangan.
“Ke depan kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” tegas Lukman.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation.
“Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR menorehkan luka mendalam bagi dunia transportasi udara, sekaligus mengingatkan kita betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” tutupnya.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama, sembari memastikan layanan angkutan udara perintis di Papua tetap berjalan dengan prinsip safety first. (rls/red)


Penulis : Editor Iustitia