logo loading

Hukrim

Duuhh..Satu Pelaku Curanmor di Kota Jayapura Masih Pelajar

Kamis, 02 Oktober 2025 Jayapura 135 Pengunjung

Duuhh..Satu Pelaku Curanmor di Kota Jayapura Masih Pelajar

Caption : Dua pelaku curanmor. Satu orang masih berstatus pelajar

JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA - Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (1/10/2025), menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Resmob bersama Polsek jajaran dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

 Dijelaskannya kasus pertama merupakan Target Operasi Ops Sikat Cartenz II, dengan tersangka WY (21) yang diamankan pada Rabu, 24 September 2025 di kediamannya, Distrik Abepura.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang merupakan hasil pencurian di kawasan Jalan Gerilyawan, Abepura, pada 9 September 2025,”ungkapnya.

 Lanjutnya kasus kedua merupakan pengungkapan yang ditangani bersama Tim Opsnal Polsek Heram. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar SMA berusia 16 tahun, berinisial MW, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di area parkir RS Dian Harapan, Waena, pada 27 September 2025.

"Dari pelaku MW yang masih berstatus pelajar tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam beserta STNK asli kendaraan milik korban," jelasnya.

Kompol Dewa menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan. Khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada warga untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya. Selalu gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman,”pesannya.

  Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun TKP tambahan. (redaksi)


Penulis : Editor Iustitia