Hukrim
Duuhh..Satu Pelaku Curanmor di Kota Jayapura Masih Pelajar
Kamis, 02 Oktober 2025 Jayapura 135 Pengunjung
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA - Tim
Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas
Gakkum Operasi Sikat Cartenz II berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Jayapura
Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil
mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol
I Dewa Gede Ditya K, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (1/10/2025),
menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal
Resmob bersama Polsek jajaran dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Dijelaskannya kasus
pertama merupakan Target Operasi Ops Sikat Cartenz II, dengan tersangka WY (21)
yang diamankan pada Rabu, 24 September 2025 di kediamannya, Distrik Abepura.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu unit
sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang merupakan hasil pencurian di
kawasan Jalan Gerilyawan, Abepura, pada 9 September 2025,”ungkapnya.
Lanjutnya kasus
kedua merupakan pengungkapan yang ditangani bersama Tim Opsnal Polsek Heram.
Tersangka diketahui masih berstatus pelajar SMA berusia 16 tahun, berinisial
MW, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di area parkir RS Dian
Harapan, Waena, pada 27 September 2025.
"Dari pelaku MW yang masih berstatus pelajar
tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX
warna hitam beserta STNK asli kendaraan milik korban," jelasnya.
Kompol Dewa menegaskan pihaknya berkomitmen untuk
terus memberantas tindak kejahatan. Khususnya pencurian kendaraan bermotor yang
meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada warga untuk lebih waspada saat
memarkirkan kendaraannya. Selalu gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang
aman,”pesannya.
Kedua pelaku
kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai
dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih
melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain
maupun TKP tambahan. (redaksi)
Penulis : Editor Iustitia