
Hukrim
LPSK Kawal Saksi di Sidang Penembakan Alm Thobias Silak
Kamis, 17 Juli 2025 Jayapura 150 Pengunjung
WAMENA, IUSTITIA PAPUA – Sidang lanjutan kasus penembakan Staf Bawaslu
Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan Thobias Silak telah memasuki
agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan
berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (17/7/2025) sekitar Pukul 11:05 –
12:29 WIT. Dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Hirmawan Agung
Wibowo, SH,MH, bersama dua anggota majelis, Saifullah Anwar, SH dan Junadi
Aziz, SH.
Diawal sidang PH
Keempat terdakwa yakni Muhamad Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa,
Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath menyampaikan surat permintaan penundaan
sidang. Namun majelis menyampaikan yang berhalangan hanya salah satu PH dan Tim
yang lain tidak. Sehingga sidang tetap tetap berjalan.
Sidang kali ini JPU Ahdar Arwijaya Nasrudlah dan Margareth
Duwiri memanggil 10 orang saksi. Namun yang hadir hanya 1 saksi korban Atita
Sub yang didampingi lima anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya
Hakim memerintahkan salah satu Tim LPSK mendampinginya di ruang sidang.
Pemeriksaan diawali Ketua Majelis melontarkan sekitar 70 pertanyaan berkaitab dengan aktivitas
saksi dari pagi hingga malam Pukul 21:19 bersama dengan Alm. Thobias Silak. Hingga
almarhum ditembak pada tanggal 20 Agustus 2024 dan melihat keesokkan harinya di
tanggal 21 Agustus 2024.
Dari keterangan
saksi, korban meninggal akibat ditembak di bagian kepala belakang. Namun saksi
sendiri tidak bisa memastikan para Terdakwa berada di TKP, karena shock.
Saat situasi tersebut masyarakat yang sedang di luar
rumah di suruh masuk oleh anggota Damai Cartenz ( Brimob) di Pos Sekla.
Selanjutnya
jaksa memperlihatkan sketsa lokasi saksi berada dan lokasi Polres.
Dari keterangan saksi, Terdakwa Kurniawan membenarkan keterangan
saksi dan yang tidak benar adalah saat senter lampu dinyalakan dari Pos Brimob
Sakla. Bukan memberhentikan pengendara yang sedang melintas. Jika ingin
memberhentikan langsung ke tengah jalan.
Terdakwa Ferdi mengaku
dirinya berada di Polres dan tidak berada di TKP. Kemudian Terdakwa Fernando
menyatakan ia berada di Polres saat kejadian.
Terdakwa juga menjelaskan TKP penembakan korban ke
Mapolres Yahukimo jaraknya sekitar 3 – 4 km. Sedangkan Saksi menyatakan tidak
mengukur, tetapi kurang lebih 1 km.
Selain itu juga
sejumlah barang bukti dihadirkan di persidangan diantaranya baju milik korban,
topi senjata. Namun tetapi handphone, Noken dan dompet milik korban tidak
diajukan dalam persidangan. Jaksa mengaku tidak membawanya.
Atas keterangan saksi, Majelis Hakim menanyakan saksi berikut dan JPU
menyampaikan akan menghadirkan saksi secara online. Namun hakim memerintahkan
saksi harus dihadirkan langsung dalam persidangan. Serta memerintahkan saksi
korban yang diutamakan.
Jaksa
mengatakan ada saksi yang merupakan anggota sudah berada di Gorontalo. Namun
hakim tetap keukeh agar mereka dihadirkan langsung ke persidangan dan tidak
secara online/daring.
Sidang
akan dilanjutkan pekan depan Senin, (21/7/2025) Pukul 09:00, dengan agenda
saksi korban atas nama Naro Aplo yang masih dibawah umur.
Pada sidang
itu, hakim juga mengingatkan kepada PH dari Keluarga korban meninggal Silas
Kobak. Karena nantinya akan dihadirkan seorang anak yang masih dibawah umur. Sehingga
sidang digelar secara tertutup. Hanya pihak tertentu. Hakim berharap Penasehat hukum dari keluarga Korban
yakni Mersi Waromi dan
Henius Asso bisa menjelaskan kepada keluarga dan
pengunjung sidang lainnya.
Diketahui Alm Tobias
Silak (21) adalah Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo. Ia
diduga ditembak aparat Polisi (Brimob) dari Pos penjagaan Sekla jalan masuk
bandara Nob Goliat, Dekai, Yahukimo Selain Silak, Naro Dapla juga mengalami
luka tembak. (ist/editor)
Penulis : Editor Iustitia