logo loading

Hukrim

LPSK Kawal Saksi di Sidang Penembakan Alm Thobias Silak

Kamis, 17 Juli 2025 Jayapura 150 Pengunjung

LPSK Kawal Saksi di Sidang Penembakan Alm Thobias Silak

Caption : Anggota LPSK saat mengawal saksi masuk di ruang sidang untuk di dengar kesaksiannya

WAMENA, IUSTITIA PAPUA  –  Sidang lanjutan kasus penembakan Staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan Thobias Silak telah memasuki agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (17/7/2025) sekitar Pukul 11:05 – 12:29 WIT. Dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Hirmawan Agung Wibowo, SH,MH, bersama dua anggota majelis, Saifullah Anwar, SH dan Junadi Aziz, SH.

 Diawal sidang PH Keempat terdakwa yakni Muhamad Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath menyampaikan surat permintaan penundaan sidang. Namun majelis menyampaikan yang berhalangan hanya salah satu PH dan Tim yang lain tidak. Sehingga sidang tetap tetap berjalan.

Sidang kali ini JPU Ahdar Arwijaya Nasrudlah dan Margareth Duwiri memanggil 10 orang saksi. Namun yang hadir hanya 1 saksi korban Atita Sub yang didampingi lima anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya Hakim memerintahkan salah satu Tim LPSK mendampinginya di ruang sidang.

Pemeriksaan diawali Ketua Majelis melontarkan sekitar  70 pertanyaan berkaitab dengan aktivitas saksi dari pagi hingga malam Pukul 21:19 bersama dengan Alm. Thobias Silak. Hingga almarhum ditembak pada tanggal 20 Agustus 2024 dan melihat keesokkan harinya di tanggal 21 Agustus 2024.

 Dari keterangan saksi, korban meninggal akibat ditembak di bagian kepala belakang. Namun saksi sendiri tidak bisa memastikan para Terdakwa berada di TKP, karena shock.

Saat situasi tersebut masyarakat yang sedang di luar rumah di suruh masuk oleh anggota Damai Cartenz ( Brimob) di Pos Sekla.

 Selanjutnya jaksa memperlihatkan sketsa lokasi saksi berada dan lokasi Polres.

Dari keterangan saksi, Terdakwa Kurniawan membenarkan keterangan saksi dan yang tidak benar adalah saat senter lampu dinyalakan dari Pos Brimob Sakla. Bukan memberhentikan pengendara yang sedang melintas. Jika ingin memberhentikan langsung ke tengah jalan.

 Terdakwa Ferdi mengaku dirinya berada di Polres dan tidak berada di TKP. Kemudian Terdakwa Fernando menyatakan ia berada di Polres saat kejadian.

Terdakwa juga menjelaskan TKP penembakan korban ke Mapolres Yahukimo jaraknya sekitar 3 – 4 km. Sedangkan Saksi menyatakan tidak mengukur, tetapi kurang lebih 1 km.

 Selain itu juga sejumlah barang bukti dihadirkan di persidangan diantaranya baju milik korban, topi senjata. Namun tetapi handphone, Noken dan dompet milik korban tidak diajukan dalam persidangan. Jaksa mengaku tidak membawanya.

Atas keterangan saksi,  Majelis Hakim menanyakan saksi berikut dan JPU menyampaikan akan menghadirkan saksi secara online. Namun hakim memerintahkan saksi harus dihadirkan langsung dalam persidangan. Serta memerintahkan saksi korban yang diutamakan.

 Jaksa mengatakan ada saksi yang merupakan anggota sudah berada di Gorontalo. Namun hakim tetap keukeh agar mereka dihadirkan langsung ke persidangan dan tidak secara online/daring.

 Sidang akan dilanjutkan pekan depan Senin, (21/7/2025) Pukul 09:00, dengan agenda saksi korban atas nama Naro Aplo yang masih dibawah umur.

 Pada sidang itu, hakim juga mengingatkan kepada PH dari Keluarga korban meninggal Silas Kobak. Karena nantinya akan dihadirkan seorang anak yang masih dibawah umur. Sehingga sidang digelar secara tertutup. Hanya pihak tertentu.  Hakim berharap Penasehat hukum dari keluarga Korban yakni Mersi Waromi dan

Henius Asso bisa menjelaskan kepada keluarga dan pengunjung sidang lainnya.

 Diketahui Alm Tobias Silak (21) adalah Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo. Ia diduga ditembak aparat Polisi (Brimob) dari Pos penjagaan Sekla jalan masuk bandara Nob Goliat, Dekai, Yahukimo Selain Silak, Naro Dapla juga mengalami luka tembak. (ist/editor)


Penulis : Editor Iustitia