logo loading

Hukrim

Majelis Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Herry Ario Naap

Selasa, 30 September 2025 Jayapura 1327 Pengunjung

Majelis Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Herry Ario Naap

Caption : Tangis haru Herry A Naap dan Penasehat Hukumnya Anton Raharusun usai mendengar vonis bebas Hakim PN Jayapura. (foto : ist)

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA - Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura memvonis bebas murni mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN) dari semua kasus tindak pidana kekerasan seksual. Seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Persidangan ini berlangsung di ruang sidang PN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (30/9/2025).

 Sidang perkara ini bernomor: 9/PID.SUS-TPK/2025/PN JAP dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian didampingi dua anggota majelis Lin Carol Hamadi dan Willem Depondoye.

  Terdakwa Herry Naap didampingi tim penasehat hukum diantaranya Dr Anthon Raharusun, SH.,MH, Dr. James Simanjuntak, SH.,MH. Yance Pohwain, SH,MH dan Azer Wanma, SH.

Pada persidangan itu, terlihat juga pihak keluarga dan para pendukungnya mengikuti jalannya persidangan dan memberikan dukungan moril.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Thobias Benggian menyatakan terdakwa Herry Ario Naap dibebaskan dari semua dalil dan tuduhan dalam dakwaan JPU dan memerintahkan agar terdakwa dipulihkan kembali nama baiknya.

Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dalil dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan.

Membebaskan terdakwa Herry Ario Naap dari semua dakwaan JPU dan menyatakan terdakwa Herry Ario Naap dibebaskan dari tahanan Lapas Abepura. Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan. Serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,”pinta Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian saat membaca putusan.

  Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor itu dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.

 Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Namun setelah mencermati keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah.

Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.

Caption : Herry Ario Naap didampingi Tim Pengacara saat diwawancarai wartawan seusai sidang. (foto : ist)

Tangis Haru

 Putusan ini langsung disambut tangis bahagia oleh Herry dan  keluarga bersama Tim Penasehat Hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, Herry Naap mengucapkan syukur mendalam atas kebebasannya. Setelah kurang lebih 11 bulan menjalani masa tahanan di Lapas Abepura.

Ia menuturkan, kekuatan selama menjalani proses hukum tidak lepas dari dukungan istri, anak, keluarga besar, serta doa yang tiada henti dari semua orang yang telah menguatkan dirinya selama ini.

"Pertama-tama saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan kekuatan-Nya selama kurang lebih 11 bulan saya berada di dalam tahanan. Saya juga berterima kasih kepada mama terkasih, istri, anak-anak, serta semua pihak yang selalu menguatkan saya hingga hari ini saya bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"kata Herry didepan keluarga dan simpatisannya.

Herry menilai, pengalaman pahit yang dialaminya merupakan pelajaran berharga dalam memahami dinamika hukum di Papua.

Lapas Abepura Ibarat Kampus

 Dirinya menyebut 11 bulan hidup di balik jeruji besi, mendapatkan berbagai pengalaman yang berharga. Bahkan ia menyebut bahwa Lapas Abepura baginya bagaikan kampus kehidupan yang banyak mengajarkannya tentang arti kebersamaan dan keteguhan hati.

"Bagaimanapun, meski hidup dalam kegelapan jeruji besi. Saya melihat Lapas Abepura sebagai rumah kehidupan, tempat saya belajar banyak hal bersama rekan-rekan sesama tahanan,"kisahnya.

Ditegaskanya kasus hukum yang menjeratnya tidak lepas dari kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik. Namun, dirinya tetap percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.

"Ini pengalaman berharga. Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Tapi saya berpegang bahwa hidup ini ada Tuhan dan alam yang menentukan. Biarlah Tuhan yang berperkara dengan orang-orang yang terlibat dalam ini,"ucapnya.

 Dirinya berpesan agar penegakan hukum di Papua maupun Indonesia secara umum harus berdasarkan fakta persidangan. Bukan karena tendensi pribadi, kelompok atau kepentingan politik.

"Saya tegaskan kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua. Agar menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,”pesannya.

Selain itu, Herry berkomitmen akan memberi dukungan kepada siapa saja yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.

“Kedepan saya akan memberikan support kepada saudara-saudara yang menghadapi persoalan hukum. Karena hukum itu harus benar-benar ditegakkan,”tukasnya.

Caption : Tim Penasehat Hukum berfoto bersama Herry A Naap usai vonis bebas hakim. (foto : ist)

Penuh Rekayasa

 Ditempat yang sama Tim Pengacara terdakwa melalui Anthon Raharusun selaku Penasehat hukum Herry Ario Naap menegaskan, putusan bebas ini menjadi bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan. Sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng.

  Menurut Anthon, sejak awal pihaknya meyakini kasus ini merupakan rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan kliennya yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor (Pilkada-red).

“Sejak awal kami melihat ini kasus abal-abal. Bahkan ada saksi korban yang mencabut BAP. Lalu hasil visum pun dibuat tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin visum dilakukan di Makasar. Sementara  di Biak ada rumah sakit yang representatif. Semua jelas tidak benar,”tekannya.

 Lanjutnya seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) runtuh di persidangan. Fakta-fakta yang dihadirkan tidak mampu membuktikan keterlibatan Herry.

“Selama persidangan, semua dakwaan JPU tidak terbukti. Itu membuktikan bahwa kasus ini hanya dipakai untuk mengkriminalisasi seseorang,”ungkapnya.

  Meski demikian, Anthon mengaku pihaknya tetap mewaspadai upaya hukum selanjutnya. Dirinya memperkirakan JPU akan mengajukan kasasi. Namun tim kuasa hukum sudah siap melakukan kontra-kasasi.

“Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,”tegasnya.

Keempat Tim Penasehat Hukum HAN sejak awal menilai kasus hukum tersebut tidak lebih dari sebuah rekayasa.

“Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap,”pungkas Anthon. (lia)


Penulis : Editor Iustitia