Hukrim
Majelis Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Herry Ario Naap
Selasa, 30 September 2025 Jayapura 1327 Pengunjung
Caption : Tangis haru Herry A Naap dan Penasehat Hukumnya Anton Raharusun usai mendengar vonis bebas Hakim PN Jayapura. (foto : ist)
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA
- Hakim
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura memvonis bebas murni mantan Bupati Biak
Numfor, Herry Ario Naap (HAN) dari semua kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Biak
Numfor.
Persidangan ini
berlangsung di ruang sidang PN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa
(30/9/2025).
Sidang perkara ini bernomor:
9/PID.SUS-TPK/2025/PN JAP dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim
yang diketuai Thobias Benggian didampingi dua anggota majelis Lin Carol Hamadi
dan Willem Depondoye.
Terdakwa Herry Naap didampingi tim penasehat
hukum diantaranya Dr Anthon Raharusun, SH.,MH, Dr. James Simanjuntak, SH.,MH.
Yance Pohwain, SH,MH dan Azer Wanma, SH.
Pada persidangan itu, terlihat
juga pihak keluarga dan para pendukungnya mengikuti jalannya persidangan dan
memberikan dukungan moril.
Dalam amar putusan yang
dibacakan Hakim Thobias Benggian menyatakan terdakwa Herry Ario Naap dibebaskan
dari semua dalil dan tuduhan dalam dakwaan JPU dan memerintahkan agar terdakwa
dipulihkan kembali nama baiknya.
Mengadili, menyatakan
terdakwa Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana seperti dalam dalil dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan.
Membebaskan terdakwa
Herry Ario Naap dari semua dakwaan JPU dan menyatakan terdakwa Herry Ario Naap
dibebaskan dari tahanan Lapas Abepura. Serta memulihkan harkat dan martabat
terdakwa.
"Memerintahkan agar
terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan. Serta
mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,”pinta Ketua Majelis Hakim
Thobias Benggian saat membaca putusan.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak
Numfor itu dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan
perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.
Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan
pidana penjara selama 12 tahun.
Namun setelah mencermati
keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan
selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan
Herry Ario Naap tidak bersalah.
Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.

Caption : Herry Ario Naap didampingi Tim Pengacara saat diwawancarai wartawan seusai sidang. (foto : ist)
Tangis Haru
Putusan ini langsung disambut tangis bahagia
oleh Herry dan keluarga bersama Tim
Penasehat Hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan.
Dalam kesempatan itu,
Herry Naap mengucapkan syukur mendalam atas kebebasannya. Setelah kurang lebih
11 bulan menjalani masa tahanan di Lapas Abepura.
Ia menuturkan, kekuatan
selama menjalani proses hukum tidak lepas dari dukungan istri, anak, keluarga
besar, serta doa yang tiada henti dari semua orang yang telah menguatkan
dirinya selama ini.
"Pertama-tama saya
mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan kekuatan-Nya selama
kurang lebih 11 bulan saya berada di dalam tahanan. Saya juga berterima kasih
kepada mama terkasih, istri, anak-anak, serta semua pihak yang selalu menguatkan
saya hingga hari ini saya bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"kata
Herry didepan keluarga dan simpatisannya.
Herry menilai, pengalaman
pahit yang dialaminya merupakan pelajaran berharga dalam memahami dinamika
hukum di Papua.
Lapas Abepura Ibarat
Kampus
Dirinya menyebut 11 bulan hidup di balik
jeruji besi, mendapatkan berbagai pengalaman yang berharga. Bahkan ia menyebut
bahwa Lapas Abepura baginya bagaikan kampus kehidupan yang banyak
mengajarkannya tentang arti kebersamaan dan keteguhan hati.
"Bagaimanapun, meski
hidup dalam kegelapan jeruji besi. Saya melihat Lapas Abepura sebagai rumah
kehidupan, tempat saya belajar banyak hal bersama rekan-rekan sesama
tahanan,"kisahnya.
Ditegaskanya kasus hukum
yang menjeratnya tidak lepas dari kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang
memiliki kepentingan politik. Namun, dirinya tetap percaya bahwa kebenaran pada
akhirnya akan terungkap.
"Ini pengalaman
berharga. Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Tapi saya
berpegang bahwa hidup ini ada Tuhan dan alam yang menentukan. Biarlah Tuhan
yang berperkara dengan orang-orang yang terlibat dalam ini,"ucapnya.
Dirinya berpesan agar penegakan hukum di Papua
maupun Indonesia secara umum harus berdasarkan fakta persidangan. Bukan karena
tendensi pribadi, kelompok atau kepentingan politik.
"Saya tegaskan
kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua. Agar menegakkan
keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik
atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,”pesannya.
Selain itu, Herry
berkomitmen akan memberi dukungan kepada siapa saja yang tengah berhadapan
dengan masalah hukum.
“Kedepan saya akan memberikan support kepada saudara-saudara yang menghadapi persoalan hukum. Karena hukum itu harus benar-benar ditegakkan,”tukasnya.

Caption : Tim Penasehat Hukum berfoto bersama Herry A Naap usai vonis bebas hakim. (foto : ist)
Penuh Rekayasa
Ditempat yang sama Tim Pengacara terdakwa melalui
Anthon Raharusun selaku Penasehat hukum Herry Ario Naap menegaskan, putusan
bebas ini menjadi bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan. Sekaligus
memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng.
Menurut Anthon, sejak awal pihaknya meyakini
kasus ini merupakan rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan kliennya
yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor (Pilkada-red).
“Sejak awal kami melihat
ini kasus abal-abal. Bahkan ada saksi korban yang mencabut BAP. Lalu hasil
visum pun dibuat tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin visum dilakukan di Makasar.
Sementara di Biak ada rumah sakit yang
representatif. Semua jelas tidak benar,”tekannya.
Lanjutnya seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) runtuh di persidangan. Fakta-fakta yang dihadirkan tidak mampu
membuktikan keterlibatan Herry.
“Selama persidangan,
semua dakwaan JPU tidak terbukti. Itu membuktikan bahwa kasus ini hanya dipakai
untuk mengkriminalisasi seseorang,”ungkapnya.
Meski demikian, Anthon mengaku pihaknya tetap
mewaspadai upaya hukum selanjutnya. Dirinya memperkirakan JPU akan mengajukan
kasasi. Namun tim kuasa hukum sudah siap melakukan kontra-kasasi.
“Kami yakin Jaksa akan
kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,”tegasnya.
Keempat Tim Penasehat Hukum
HAN sejak awal menilai kasus hukum tersebut tidak lebih dari sebuah rekayasa.
“Kami bersyukur Majelis
Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa
keadilan kepada Herry Ario Naap,”pungkas Anthon. (lia)
Penulis : Editor Iustitia