logo loading

Hukrim

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Ciduk Pelaku Pemilik Ganja ‎

Kamis, 17 Juli 2025 Jayapura 48 Pengunjung

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Ciduk Pelaku Pemilik Ganja ‎

Caption : Tim Narkoba Polresta Jayapura saat menciduk pelaku pemilik ganja siap edar di Seputaran Entrop Kamis dini hari

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA -  Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan  peredaran narkotika jenis Ganja. alhasil dua pria yang merupakan pelaku berhasil terciduk bersama barang bukti di Seputaran Entrop dini hari tadi, Kamis (17/7/2025).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedia pelaku yakni JM (22) dan JF (21) di depan Parkiran Bank BRI Entrop Distrik Jayapura Selatan sekira Pukul 00.30 WIT dini hari.

 Dijelaskannya  penangkapan keduanya berawal saat tim opsnalnya dipimpin Ipda David saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis Ganja di Seputaran Entrop.

"Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di TKP yang sedang mengendarai SPM Honda Vario warna putih, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya,”terangnya.

 Lanjutnya, saat dihentikan salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim langsung mengejar dan menangkapnya.

‎"Saat diperiksa terdapat satu kantong plastik hitam yang tergantung di gantungan bagian tengah motor yang berisikan  satu buah karton warna coklat, setelah diperiksa didalamnya didapati dua lembar baju kaos dan satu paket plastik warna hitam yang sudah terlakban,”ungkapnya.

‎Saat plastic dibuka ditemukan lima plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja.  "Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah selanjutnya melalui prosedur hukum yang berlaku,”terangnya.

‎  Kini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (julia) 


Penulis : Editor Iustitia