
Hukrim
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Ciduk Pelaku Pemilik Ganja
Kamis, 17 Juli 2025 Jayapura 48 Pengunjung
Caption : Tim Narkoba Polresta Jayapura saat menciduk pelaku pemilik ganja siap edar di Seputaran Entrop Kamis dini hari
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA
- Tim opsnal satuan reserse narkoba
Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan
peredaran narkotika jenis Ganja. alhasil dua pria yang merupakan pelaku
berhasil terciduk bersama barang bukti di Seputaran Entrop dini hari tadi,
Kamis (17/7/2025).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A.
Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan kedia pelaku yakni JM (22) dan JF (21) di depan
Parkiran Bank BRI Entrop Distrik Jayapura Selatan sekira Pukul 00.30 WIT dini
hari.
Dijelaskannya penangkapan keduanya berawal saat tim
opsnalnya dipimpin Ipda David saat melakukan penyelidikan terkait peredaran
narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba
jenis Ganja di Seputaran Entrop.
"Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian
merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai
gerak-gerik kedua pelaku di TKP yang sedang mengendarai SPM Honda Vario warna
putih, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap barang bawaan keduanya,”terangnya.
Lanjutnya, saat
dihentikan salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim
langsung mengejar dan menangkapnya.
"Saat diperiksa terdapat satu kantong plastik
hitam yang tergantung di gantungan bagian tengah motor yang berisikan satu buah karton warna coklat, setelah
diperiksa didalamnya didapati dua lembar baju kaos dan satu paket plastik warna
hitam yang sudah terlakban,”ungkapnya.
Saat plastic dibuka ditemukan lima plastik bening
ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja. "Kedua pelaku langsung dibawa bersama
barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah selanjutnya
melalui prosedur hukum yang berlaku,”terangnya.
Kini keduanya
sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, dimana mereka terancam hukuman
penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (julia)
Penulis : Editor Iustitia