
Hukrim
Penuhi Undangan RS Bhayangkara, Empat Warga PNG Malah Ditahan Imigrasi Jayapura
Sabtu, 28 Juni 2025 Jayapura 694 Pengunjung
Caption : Empat warga PNG saat bersama Kuasa hukumnya Anthon Raharusun saat ini keempatnya ditahan di Lapas Abepura (foto : ist)
Lanjutnya ketika keempat kliennya ini akan kembali ke
PNG, mereka ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jayapura di salah satu hotel di
Jayapura. “Dan pada saat itulah kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani
penahanan sampai dengan saat ini,”ungkapnya.
JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA – Pihak Imigrasi Jayapura menahan empat warga negara asing asal Papua Nugini (PNG). Keempat warga negara itu diantaranya Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG),Nimbaken Tibli (Finance Officer West Sepik Province Health Authority PNG), Amstrong Kupe (Nurse West Sepik Province Health Authority PNG) dan Melchior Nemo (Morgue Attendant West Sepik Province Health Authority PNG).
Keempatnya
dituduh melanggar
Pasal 113 dan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimingrasian). Dalam rilis yang
diterima redaksi. Sabtu malam (28/6/2025) Kuasa hukum empat tersangka yakni Dr.
Anthon Raharusun, S.H.,M.H,Yohanis D. Reda, S.T.,S.H.,M.H dan Jeremy D.
Geraldion Raharusun, S.H membeberkan kronologis kejadian hingga kliennya ditetapkan
sebagai tersangka.
Pada tanggal 12 Mei 2025,
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jaya AKBP Rommy Sebastian, M.D.,M.P.H.,LL.M.,Ph.D
mengundang Mr. Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG)
melalui surat tertulis untuk berkunjung ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara
Jayapura.
Maksud dari undangan tersebut adalah untuk mempererat
hubungan persahabatan kedua negara. Mengingat selama ini banyak warga Vanimo
PNG yang berobat di RS Bhayangkara Jayapura untuk melihat keadaan rumah sakit.
Kunjungan ini juga
sekaligus melihat beberapa fasilitas alat kesehatan dan pelayanan RS
Bhayangkara dalam rangka menjajaki kemungkinan kerjasama antara RS Bhayangkara dengan
RS West Sepik Provincial Health Authority PNG.
“Mr. Adrian Lohumbo datang bersama-sama dengan tiga orang stafnya ke Jayapura untuk menghadiri undangan dari Kepala RS Bhayangkara dan mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kepala RS Bhayangkara. Pada tanggal 17 Mei 2025,”terangnya.
Lanjutnya ketika keempat kliennya ini akan kembali ke PNG, mereka ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jayapura di salah satu hotel di Jayapura. “Dan pada saat itulah kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani penahanan sampai dengan saat ini,”ungkapnya.
Kata Anthon
Raharusun menurut pihak Imigrasi, keempat
kliennya telah masuk secara ilegal tanpa dokumen resmi. “Sehingga menurut pihak
Imigrasi ke-4 klien kami tersebut telah melakukan Tindak Pidana Kemigrasian melanggar
ketentuan Pasal 113 jo Pasal 119 UU Keimigrasian No. 6/2011,”paparnya. .
Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan:
Setiap
orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak
melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan:
(1) Setiap
Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki
Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Ke-4 Klien kami tersebut telah ditahan sejak tanggal 17 Mei 2025 sampai dengan saat ini 28 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Abepura. Padahal, ke-4 warga negara PNG ini datang ke Jayapura atas undangan resmi dari Kepala RS Bhayangkara. Tetapi kemudian mereka ditangkap pada saat mereka akan kembali ke PNG,”jelasnya.
Kenapa Tak Ditahan Saat
Masuk
Praktisi hukum senior ini mempertanyakan mengapa
pada saat kliennya masuk melewati Pos Imigrasi di Perbatasan RI-PNG. Petugas
Imigrasi tidak melakukan pengecekan dokumen seperti Visa dan Pasport dan
membiarkan mereka masuk. Tetapi pada saat mereka mau kembali ke PNG justru ditangkap.
“Saya menduga bahwa kemungkinan petugas
Imigrasi sengaja membiarkan mereka masuk wilayah RI. Kemudian mereka ditangkap
di salah satu hotel di Jayapura pada saat mereka akan kembali ke PNG. Ini
berarti petugas Imigrasi telah membuntuti dan mengetahui keberadaan mereka pada
saat mereka datang menghadiri undangan Pimpinan RS Bhayangkara,”ujarnya
menduga.
Lanjutnya ketika mereka akan kembali ke Vanimo
PNG, setelah selesai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan RS Bhayangkara. Keempatnya
justru ditangkap oleh petugas Imigrasi Jayapura dan dijebloskan ke LP Abepura.
Uang Hilang
Dari pengakuan Mr. Adrian
Lohumbo bahwa pada saat penangkapan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas
Imigrasi atau Penyidik PPNS di Kantor Imigrasi Jayapura. Kliennya kehilangan
uang sejumlah sebesar 1.900 kina atau kalau dirupiahkan sebesar Rp
3,962 (IDR), kalau dikonversi ke rupiah kurang lebih Rp. 7. 527.800,-.
“Ini menurut pengakuan Mr. Adrian Lohumbo. Jadi, pada saat Mr. Adrian ini menyerahkan dompetnya untuk diperiksa petugas Imigrasi. Dia sudah menghitung terlebih dahulu berapa uangnya yang ada dalam dompet tersebut. Ternyata pada saat dompetnya dikembalikan oleh petugas imigrasi. Ternyata uang tersebut sudah hilang alias dompet sudah kosong. Hal ini diduga diambil oleh oknum perugas imigrasi. Ini benar-benar sangat memalukan,”sesalnya.
Ada Dugaan Pemerasan ?
Bahkan lebih memalukan lagi Mr. Adrian ini
dimintai uang sejumlah 80.000 kina oleh salah satu petugas/pejabat Keimigrasian
Jayapura bernisial “SJ”.
“Ini benar-benar sangat mencoreng
nama baik dan wibawa Pemerintah kita. Khususnya di lingkungan Kementerian
Keimigrasian Indonesia. Bayangkan saja ada seorang Pejabat diduga mau memeras
warga negara PNG yang jumlahnya sangat fantastic 80.000 kina. Kalau 80.000 kina
ini dikonversi ke uang rupiah, maka jumlahnya sangat fantastic kurang lebih Rp.
316.960.000,-,”bebernya.
Mengenai dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi
atau Pejabat Keimigrasian Jayapura tersebut, Anthon Raharusun akan segera
laporkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, untuk segera diambil
tindakan hukum yang tegas terhadap oknum pejabat yang koruptif seperti ini,
bila perlu dipecat.
“Kami juga akan melakukan
langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien kami ini. Sebab, apabila
permasalahan dugaan pemerasan ini dibiarkan. Maka hal-hal seperti ini akan
terus terjadi, sehingga perlu segera diambil tindakan tegas oleh pejabat atasan
untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang bersangkutan,”tukasnya.
Undangan Resmi
Dirinya menegaskan lagi keempat
kliennya ini bukan pelaku kejahatan kriminal seperti membawa ganja atau menyelundupkan
senjata atau kejahatan-kejahatan lainnya.
“Mereka ini datang ke Jayapura karena mereka undangan
secara resmi oleh Pejabat Kepolisian RI dalam hal ini Kepala Rumah Sakit
Bhayangkara. Oleh karenanya, tindakan oknum pejabat imigrasi seperti ini jelas-jelas
merusak hubungan baik antara Pemerintah RI dalam hal ini Pemerintah Provinsi
Papua dengan Pemerintah PNG. Karena warga negaranya mereka diperlakukan secara
tidak adil dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk memeras,”lugasnya.
Oleh karenanya dalam
waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan segera melaporkan
kepada Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan dan juga Dirjen Keimigrasian dan
Kemasyarakat RI untuk mengambil tindakan tegas kepada Oknum-Oknum nakal di
lingkungan Keimigrasian Jayapura.
“Kalau mau tegakkan
aturan jangan dengan cara memeras warga negara asing, sebab tindakan oknum
petugas ini akan merusak nama baik Pemerintah Indonesia di mata dunia
Internasional,”singgungnya lagi.
Dirinya berharap proses hukum terhadap empat Warga
Negara PNG tersebut segera dihentikan dan mereka segera di deportasi kembali ke
PNG.
“Jangan sampai
permasalahan keempat warga negara PNG ini kemudian merusak hubungan baik kita
dengan negara tetangga yang selama ini sudah terbangun dengan baik,”pungkasnya.
(lia)
Penulis : Editor Iustitia