logo loading

Hukrim

Penuhi Undangan RS Bhayangkara, Empat Warga PNG Malah Ditahan Imigrasi Jayapura

Sabtu, 28 Juni 2025 Jayapura 694 Pengunjung

Penuhi Undangan RS Bhayangkara, Empat Warga PNG Malah Ditahan Imigrasi Jayapura

Caption : Empat warga PNG saat bersama Kuasa hukumnya Anthon Raharusun saat ini keempatnya ditahan di Lapas Abepura (foto : ist)

Lanjutnya ketika keempat kliennya ini akan kembali ke PNG, mereka ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jayapura di salah satu hotel di Jayapura. “Dan pada saat itulah kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani penahanan sampai dengan saat ini,”ungkapnya.

JAYAPURA,IUSTITIA PAPUA – Pihak Imigrasi Jayapura menahan empat warga negara asing asal Papua Nugini (PNG). Keempat warga negara itu diantaranya  Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG),Nimbaken Tibli (Finance Officer West Sepik Province Health Authority PNG), Amstrong Kupe (Nurse West Sepik Province Health Authority PNG) dan Melchior Nemo (Morgue Attendant West Sepik Province Health Authority PNG).

 Keempatnya  dituduh melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimingrasian). Dalam rilis yang diterima redaksi. Sabtu malam (28/6/2025) Kuasa hukum empat tersangka yakni Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H,Yohanis D. Reda, S.T.,S.H.,M.H dan Jeremy D. Geraldion Raharusun, S.H membeberkan kronologis kejadian hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
   Pada tanggal 12 Mei 2025, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jaya AKBP Rommy Sebastian, M.D.,M.P.H.,LL.M.,Ph.D mengundang Mr. Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG) melalui surat tertulis untuk berkunjung ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Jayapura.

 Maksud dari undangan tersebut adalah untuk mempererat hubungan persahabatan kedua negara. Mengingat selama ini banyak warga Vanimo PNG yang berobat di RS Bhayangkara Jayapura untuk melihat keadaan rumah sakit. 

Kunjungan ini juga sekaligus melihat beberapa fasilitas alat kesehatan dan pelayanan RS Bhayangkara dalam rangka menjajaki kemungkinan kerjasama antara RS Bhayangkara dengan RS West Sepik Provincial Health Authority PNG.

“Mr. Adrian Lohumbo datang bersama-sama dengan tiga orang stafnya ke Jayapura untuk menghadiri undangan dari Kepala RS Bhayangkara dan mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kepala RS Bhayangkara. Pada tanggal 17 Mei 2025,”terangnya.


Lanjutnya ketika keempat kliennya ini akan kembali ke PNG, mereka ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jayapura di salah satu hotel di Jayapura. “Dan pada saat itulah kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani penahanan sampai dengan saat ini,”ungkapnya.

 Kata Anthon Raharusun  menurut pihak Imigrasi, keempat kliennya telah masuk secara ilegal tanpa dokumen resmi. “Sehingga menurut pihak Imigrasi ke-4 klien kami tersebut telah melakukan Tindak Pidana Kemigrasian melanggar ketentuan Pasal 113 jo Pasal 119 UU Keimigrasian No. 6/2011,”paparnya. .

Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011  menyatakan:

Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011  menyatakan:

(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Ke-4 Klien kami tersebut telah ditahan sejak tanggal 17 Mei 2025 sampai dengan saat ini 28 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Abepura. Padahal, ke-4 warga negara PNG ini datang ke Jayapura atas undangan resmi dari Kepala RS Bhayangkara. Tetapi kemudian mereka ditangkap pada saat mereka akan kembali ke PNG,”jelasnya.



Kenapa Tak Ditahan Saat Masuk

 Praktisi hukum senior ini mempertanyakan mengapa pada saat kliennya masuk melewati Pos Imigrasi di Perbatasan RI-PNG. Petugas Imigrasi tidak melakukan pengecekan dokumen seperti Visa dan Pasport dan membiarkan mereka masuk. Tetapi pada saat mereka mau kembali ke PNG justru ditangkap.

  “Saya menduga bahwa kemungkinan petugas Imigrasi sengaja membiarkan mereka masuk wilayah RI. Kemudian mereka ditangkap di salah satu hotel di Jayapura pada saat mereka akan kembali ke PNG. Ini berarti petugas Imigrasi telah membuntuti dan mengetahui keberadaan mereka pada saat mereka datang menghadiri undangan Pimpinan RS Bhayangkara,”ujarnya menduga.

 Lanjutnya ketika mereka akan kembali ke Vanimo PNG, setelah selesai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan RS Bhayangkara. Keempatnya justru ditangkap oleh petugas Imigrasi Jayapura dan dijebloskan ke LP Abepura.

Uang Hilang

Dari pengakuan Mr. Adrian Lohumbo bahwa pada saat penangkapan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi atau Penyidik PPNS di Kantor Imigrasi Jayapura. Kliennya kehilangan uang sejumlah sebesar 1.900 kina atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 3,962 (IDR), kalau dikonversi ke rupiah kurang lebih Rp. 7. 527.800,-.

“Ini menurut pengakuan Mr. Adrian Lohumbo. Jadi, pada saat Mr. Adrian ini menyerahkan dompetnya untuk diperiksa petugas Imigrasi.  Dia sudah menghitung terlebih dahulu berapa uangnya yang ada dalam dompet tersebut. Ternyata pada saat dompetnya dikembalikan oleh petugas imigrasi. Ternyata uang tersebut sudah hilang alias dompet sudah kosong. Hal ini diduga diambil oleh oknum perugas imigrasi. Ini benar-benar sangat memalukan,”sesalnya.


Ada Dugaan Pemerasan ?

  Bahkan lebih memalukan lagi Mr. Adrian ini dimintai uang sejumlah 80.000 kina oleh salah satu petugas/pejabat Keimigrasian Jayapura bernisial “SJ”.

“Ini benar-benar sangat mencoreng nama baik dan wibawa Pemerintah kita. Khususnya di lingkungan Kementerian Keimigrasian Indonesia. Bayangkan saja ada seorang Pejabat diduga mau memeras warga negara PNG yang jumlahnya sangat fantastic 80.000 kina. Kalau 80.000 kina ini dikonversi ke uang rupiah, maka jumlahnya sangat fantastic kurang lebih Rp. 316.960.000,-,”bebernya.

  Mengenai dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi atau Pejabat Keimigrasian Jayapura tersebut, Anthon Raharusun akan segera laporkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, untuk segera diambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum pejabat yang koruptif seperti ini, bila perlu dipecat.

“Kami juga akan melakukan langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien kami ini. Sebab, apabila permasalahan dugaan pemerasan ini dibiarkan. Maka hal-hal seperti ini akan terus terjadi, sehingga perlu segera diambil tindakan tegas oleh pejabat atasan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang bersangkutan,”tukasnya.

Undangan Resmi

Dirinya menegaskan lagi keempat kliennya ini bukan pelaku kejahatan kriminal seperti membawa ganja atau menyelundupkan senjata atau kejahatan-kejahatan lainnya.

 “Mereka ini datang ke Jayapura karena mereka undangan secara resmi oleh Pejabat Kepolisian RI dalam hal ini Kepala Rumah Sakit Bhayangkara. Oleh karenanya, tindakan oknum pejabat imigrasi seperti ini jelas-jelas merusak hubungan baik antara Pemerintah RI dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah PNG. Karena warga negaranya mereka diperlakukan secara tidak adil dengan menggunakan hukum sebagai sarana untuk memeras,”lugasnya.

Oleh karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan segera melaporkan kepada Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan dan juga Dirjen Keimigrasian dan Kemasyarakat RI untuk mengambil tindakan tegas kepada Oknum-Oknum nakal di lingkungan Keimigrasian Jayapura.

“Kalau mau tegakkan aturan jangan dengan cara memeras warga negara asing, sebab tindakan oknum petugas ini akan merusak nama baik Pemerintah Indonesia di mata dunia Internasional,”singgungnya lagi.

 Dirinya berharap proses hukum terhadap empat Warga Negara PNG tersebut segera dihentikan dan mereka segera di deportasi kembali ke PNG.

“Jangan sampai permasalahan keempat warga negara PNG ini kemudian merusak hubungan baik kita dengan negara tetangga yang selama ini sudah terbangun dengan baik,”pungkasnya. (lia)




Penulis : Editor Iustitia

Terpopuler