logo loading

Hukrim

Polisi Jayapura Kota Beberkan Fakta Penemuan Mayat di Lapangan Tembak Perbakin

Minggu, 22 Juni 2025 Jayapura 269 Pengunjung

Polisi Jayapura Kota Beberkan Fakta Penemuan Mayat di Lapangan Tembak Perbakin

Caption : Polisi Jayapura kota saat menggelar konferensi pers Sabtu siang (21/6/2025)

JAYAPURA, IUSTITIA       PAPUA - Tim Lantas dan Reskrim Polresta Jayapura, Sabtu siang (21/6/2026) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penemuan mayat seorang pria bernama Bruno di lahan kosong depan lapangan tembak Perbakin Otonom, Kota Jayapura.   Terungkap,  ternyata sebelumnya korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di sekitar area Jembatan Youtefa/Jembatan Merah - Holtekamp.

 Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar bersama Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K di Mapolresta.

 Dijelaskannya, saat mengalami kecelakaan tunggal menabrak median jalan,  motornya terseret sekitar 26 meter dari titik awal benturan. Sementara korban terlepas dari motornya sejauh 2 meter.

“Ini merupakan hasil olah TKP tim gabungan antara Satuan Reskrim dan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota,”ungkapnya.

Atas peristiwa ini, AKP Akbar menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati kejadian lakalantas, sesegera mungkin lakukan pertolongan terhadap korban guna meminimalisir hilangnya nyawa korban. Karena akan langsung mendapatkan perawatan medis.

Sementara dari kejadian ini, korban yang bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) usai mengalami laka tunggal langsung ditolong pelaku DM alias Hengky (21). Dengan tujuan hendak dibawa ke rumah sakit.

Namun dipertengahan jalan. Entah apa yang ada dipikiran sang penolong, yang kemudian meletakkan korban di TKP, korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Lanjutnya, jika niat melakukan pertolongan awal membawa korban ke rumah sakit.  Kemungkinan nyawa Bruno masih bisa tertolong.

“Mungkin kalau sampai di rumah sakit, nyawa korban masih bisa tertolong,”ujarnya menduga.

Seharusnya selain melakukan pertolongan awal di lokasi kejadian.  selanjutnya laporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat atau meminta tolong kepada masyarakat yang ada disekitar TKP.

 Selanjutnya korban dibiarkannya tergeletak di TKP penemuan mayat.  

 Sementara itu AKP Dewa menyebut, kejadian bermula pada hari 10 Juni 2025, sekitar Pukul 22.00 WIT. Pelaku, DL alias Hengki bersama rekannya mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah.

‎DL alias Hengki dan rekannya kemudian menuju ke sumber suara benturan dan melihat sepeda motor terjatuh. Dimana mereka menemukan seorang pria tergeletak dan sedang meringis kesakitan, dan mengangkat korban untuk dibawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.

“Namun di pertengahan jalan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom kotaraja, kemudian setelah itu pelaku menggasak sepeda motor dan handphone milik si korban," jelas APK Dewa.

 Korban akhirnya ditemukan warga yang melintas di lokasi depan lapangan Tembak Otonom Kotaraja, sekitar pukul sekitar Pukul 07:15 WIT, dan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Abepura.

"Polsek Abepura segera yang merespon laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dibackup oleh tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, dan pelaku berhasil diamankan," paparnya.

Ditambahkan, motif pelaku adalah sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan kemudian menggasak barang-barang milik korban.

‎Akibat perbuatannya tersebut pelaku DL alias Hengki, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lia)


Penulis : Editor Iustitia