Hukrim
Polisi Jayapura Kota Beberkan Fakta Penemuan Mayat di Lapangan Tembak Perbakin
Minggu, 22 Juni 2025 Jayapura 269 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA - Tim Lantas dan Reskrim
Polresta Jayapura, Sabtu siang (21/6/2026) menggelar konferensi pers terkait
perkembangan penemuan mayat seorang pria bernama Bruno di lahan kosong depan
lapangan tembak Perbakin Otonom, Kota Jayapura. Terungkap,
ternyata sebelumnya korban mengalami
kecelakaan lalu lintas tunggal di sekitar area Jembatan Youtefa/Jembatan Merah
- Holtekamp.
Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Jayapura
Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar bersama
Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K di Mapolresta.
Dijelaskannya, saat mengalami kecelakaan
tunggal menabrak median jalan, motornya
terseret sekitar 26 meter dari titik awal benturan. Sementara korban terlepas
dari motornya sejauh 2 meter.
“Ini merupakan hasil olah
TKP tim gabungan antara Satuan Reskrim dan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura
Kota,”ungkapnya.
Atas peristiwa ini, AKP
Akbar menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati kejadian lakalantas,
sesegera mungkin lakukan pertolongan terhadap korban guna meminimalisir
hilangnya nyawa korban. Karena akan langsung mendapatkan perawatan medis.
Sementara dari kejadian
ini, korban yang bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) usai mengalami laka
tunggal langsung ditolong pelaku DM alias Hengky (21). Dengan tujuan hendak dibawa
ke rumah sakit.
Namun dipertengahan jalan.
Entah apa yang ada dipikiran sang penolong, yang kemudian meletakkan korban di
TKP, korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Lanjutnya, jika niat
melakukan pertolongan awal membawa korban ke rumah sakit. Kemungkinan nyawa Bruno masih bisa tertolong.
“Mungkin kalau sampai di
rumah sakit, nyawa korban masih bisa tertolong,”ujarnya menduga.
Seharusnya selain
melakukan pertolongan awal di lokasi kejadian. selanjutnya laporkan peristiwa tersebut ke
Kantor Kepolisian terdekat atau meminta tolong kepada masyarakat yang ada
disekitar TKP.
Selanjutnya korban dibiarkannya tergeletak di
TKP penemuan mayat.
Sementara itu AKP Dewa menyebut, kejadian
bermula pada hari 10 Juni 2025, sekitar Pukul 22.00 WIT. Pelaku, DL alias
Hengki bersama rekannya mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat
Jembatan Merah.
DL alias Hengki dan
rekannya kemudian menuju ke sumber suara benturan dan melihat sepeda motor
terjatuh. Dimana mereka menemukan seorang pria tergeletak dan sedang meringis
kesakitan, dan mengangkat korban untuk dibawa korban ke RS Bhayangkara
Kotaraja.
“Namun di pertengahan
jalan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan
lapangan Tembak Otonom kotaraja, kemudian setelah itu pelaku menggasak sepeda
motor dan handphone milik si korban," jelas APK Dewa.
Korban akhirnya ditemukan warga yang melintas
di lokasi depan lapangan Tembak Otonom Kotaraja, sekitar pukul sekitar Pukul 07:15
WIT, dan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Abepura.
"Polsek Abepura
segera yang merespon laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih
lanjut dengan dibackup oleh tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta
Jayapura Kota, dan pelaku berhasil diamankan," paparnya.
Ditambahkan, motif pelaku
adalah sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan
kemudian menggasak barang-barang milik korban.
Akibat perbuatannya
tersebut pelaku DL alias Hengki, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun
dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan. (lia)
Penulis : Editor Iustitia