logo loading

Hukrim

Ribuan Pil Koplo Siap Edar Digagalkan Polisi Jayapura Kota

Sabtu, 21 Juni 2025 Jayapura 285 Pengunjung

Ribuan Pil Koplo Siap Edar Digagalkan Polisi Jayapura Kota

Caption : Pelaku RI diapit Tim Res Narkoba Polresta Jayapura bersama ribuan pil koplo siap edar (foto : Humas Polresta Jayapura)

JAYAPURA IUSTITIA PAPUA - Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura, sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil.

Pemiliknya seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa yang tidak berkutik saat diciduk tim opsnal Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan saat hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman, Jumat (20/6/2025).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat ditemui di Mapolresta, Sabtu (21/6/2025).

 Dijelaskannya berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G" di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.

  Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil  yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter.

“Saat hendak mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya,”ungkapnya.

 Lanjutnya, pelaku bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan atas perbuatannya tersebut.

“RI kami nyatakan cukup bukti dan telah tetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,”urainya.

 Proses penyidikan tetap berjalan, Pelaku RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (lia)


Penulis : Editor Iustitia