Hukrim
Ribuan Pil Koplo Siap Edar Digagalkan Polisi Jayapura Kota
Sabtu, 21 Juni 2025 Jayapura 285 Pengunjung
Caption : Pelaku RI diapit Tim Res Narkoba Polresta Jayapura bersama ribuan pil koplo siap edar (foto : Humas Polresta Jayapura)
JAYAPURA IUSTITIA
PAPUA - Tim opsnal satuan reserse narkoba
Polresta Jayapura Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kepemilikan dan
mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura, sebanyak 3.056 Pil Koplo atau
Pil Y atau Pil Sapi yang mana jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil.
Pemiliknya seorang
pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa yang tidak berkutik saat diciduk tim
opsnal Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan saat
hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman, Jumat (20/6/2025).
Kapolresta
Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP
Febry V. Pardede, saat ditemui di Mapolresta, Sabtu (21/6/2025).
Dijelaskannya berawal saat timnya melakukan
penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar "G"
di wilayah Kota Jayapura, didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman
adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan
satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil
Trihexypenidil yang mana masuk dalam
kategori obat keras daftar "G" atau obat yang hanya dapat dikonsumsi
sesuai anjuran dokter.
“Saat hendak
mengambil barang yang ditujukan padanya, RI langsung termonitor oleh tim opsnal
kami dan tanpa perlawanan berhasil diamankan bersama barang buktinya,”ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku bersama barang buktinya
langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan
proses penyelidikan juga penyidikan atas perbuatannya tersebut.
“RI kami nyatakan
cukup bukti dan telah tetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor
: LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda
Papua, tanggal 20 Juni 2025,”urainya.
Proses penyidikan tetap berjalan, Pelaku RI
terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo.
Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. (lia)
Penulis : Editor Iustitia