logo loading

Hukrim

Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Ekspedisi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 14 Oktober 2025 Jayapura 181 Pengunjung

Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Ekspedisi Diserahkan ke Jaksa

Caption : Tersangka AW bersama Tim Penyidik Polsek Heram berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak Kejaksaan

JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA – Penyidik Polsek Heram menyerahkan berkas perkara kasus penggelapan dana Perusahaan jasa ekspedisi/pengiriman barang dengan tersangka AW (20) seorang kurir pengiriman barang ke pihak Kejaksaan Negeri – Jayapura. Selasa (14/10/2025).

 Tersangka telah menjalani proses penyidikan selanjutnya berkasnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP B. Y. Ick, membenarkan penyerahan tersangka AW tersebut.

 Kasus ini berawal saat pihak perusahaan tempat AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat, bahwa ada sejumlah barang yang pengirimannya tertunda.

Pimpinan perusahaan kemudian melakukan pengecekan data hingga didapati sebanyak 262 No. Waybill / Resi / Paket yang gagal / stuck atau macet sehingga membuat perusahaan alami kerugian sebesar Rp. 70 juta.

"Jadi total kerugian sebanyak 70 juta rupiah tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter, sementara paket telah sampai ke konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kapolsek.

 Selanjutnya pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas tindakannya tersebut.

"AW sendiri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP  Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,"paparnya.

AW diserahkan oleh Penyidiknya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Moh. Arifin, dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti. (redaksi) 


Penulis : Editor Iustitia