Hukrim
Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Ekspedisi Diserahkan ke Jaksa
Selasa, 14 Oktober 2025 Jayapura 181 Pengunjung
Caption : Tersangka AW bersama Tim Penyidik Polsek Heram berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak Kejaksaan
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA –
Penyidik Polsek Heram menyerahkan berkas perkara kasus penggelapan dana Perusahaan
jasa ekspedisi/pengiriman barang dengan tersangka AW (20) seorang kurir
pengiriman barang ke pihak Kejaksaan Negeri – Jayapura. Selasa (14/10/2025).
Tersangka telah menjalani proses penyidikan
selanjutnya berkasnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan
Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota
Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP B. Y. Ick,
membenarkan penyerahan tersangka AW tersebut.
Kasus ini berawal saat pihak perusahaan tempat
AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat, bahwa ada sejumlah barang yang
pengirimannya tertunda.
Pimpinan perusahaan
kemudian melakukan pengecekan data hingga didapati sebanyak 262 No. Waybill /
Resi / Paket yang gagal / stuck atau macet sehingga membuat perusahaan alami
kerugian sebesar Rp. 70 juta.
"Jadi total kerugian
sebanyak 70 juta rupiah tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter,
sementara paket telah sampai ke konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya
disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan
pribadinya," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pihak perusahaan kemudian
melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas
tindakannya tersebut.
"AW sendiri terancam
hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan,"paparnya.
AW diserahkan oleh
Penyidiknya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Moh. Arifin, dengan dikuatkan
oleh penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti. (redaksi)
Penulis : Editor Iustitia