Hukrim
Tiga Calon Penumpang Kapal Putih Terciduk Membawa Ganja
Kamis, 16 Oktober 2025 Jayapura 184 Pengunjung
JAYAPURA, IUSTITIA PAPUA -
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta
Jayapura Kota kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi yang
berlangsung di Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, petugas
gabungan dari Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dan Polsek KPL Jayapura
berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total
berat mencapai 3,6 kilogram, serta mengamankan empat orang pelaku.
Kasus pertama terjadi
pada Rabu (15/10/2025) sekitar Pukul 14.25 WIT. Personel Polsek KPL Jayapura
yang tengah melakukan pengamanan di dermaga penumpang mencurigai seorang pria
yang berusaha memaksa masuk ke dalam kapal KM Gunung Dempo, padahal kegiatan
embarkasi belum dimulai.
Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut berinisial Dm (20), warga Sentani,
Kabupaten Jayapura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 paket ganja kering
seberat 240 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel warna abu-abu.
Kapolsek KPL Jayapura Iptu
H. Abdul Kadir menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan jalur laut umum untuk
membawa narkotika ke luar daerah dengan cara menyembunyikan barang tersebut di
antara pakaian.
“Pelaku mencoba
menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan jalur laut umum. Barang tersebut
disembunyikan di dalam tas ransel untuk mengelabui petugas. Namun berkat
kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,”terangnya.
Setelah dilakukan
pendataan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta
Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, sekitar Pukul 16.00
hingga 16:40 WIT. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali
melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan aktivitas di sekitar pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut, tiga orang pelaku lainnya berhasil diamankan di dua
lokasi berbeda.
Pelaku pertama, IR (32), warga Manokwari, ditangkap di ruang tunggu pelabuhan dengan barang bukti 126 paket ganja siap edar seberat 2 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel warna silver.

Sementara dua pelaku
lainnya, CU (17) asal Dobo, Kepulauan Aru, dan SK (20) asal Sorong, ditangkap
di depan pelabuhan saat berteduh di kios pedagang kaki lima. Dari tangan
keduanya, petugas menemukan ganja seberat ±1,4 kilogram yang dikemas dalam tas
belanja hijau merek Alfamidi dan karung bertuliskan Skel Rice warna putih biru.
Kasat Resnarkoba Polresta
Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, mengatakan, pengungkapan beruntun ini
merupakan hasil koordinasi yang baik antara Sat Resnarkoba dan Polsek KPL
Jayapura.
“Dalam satu hari kami
berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja melalui jalur laut. Total
empat pelaku diamankan beserta barang bukti mencapai 3,6 kilogram. Hal ini
menunjukkan komitmen kami dalam menutup ruang peredaran narkotika di Kota Jayapura,”
tegas AKP Febry Pardede. Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Febry
menyampaikan pelabuhan laut merupakan salah satu jalur rawan yang terus
mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
“Kami akan terus
memperketat pengawasan di area pelabuhan laut sebagai pintu masuk utama ke Kota
Jayapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan
kepada pihak kepolisian,”ujarnya menghimbau.
Seluruh pelaku kini telah
diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara. (rls/red)
Penulis : Editor Iustitia